Minggu, 22 Maret 2026

Pegasus Medan Baru Jebloskan Pelaku Jambret Kejeruji Besi

Administrator - Selasa, 23 April 2019 13:01 WIB
Pegasus Medan Baru Jebloskan Pelaku Jambret Kejeruji Besi

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisuan Sektor (Polsek) Medan Baru melalui Tim Pegasus Reskrim Medan Baru berhasil menjebloskan seorang pria tersangka pelaku tindak pidana perampas/penjambret HP yang beraksi di Jalan Rotan Belakang Petisah Medan, Minggu (14/4/2019) petang sekira pukul 16.45 Wib.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba kepada wartawan, Selasa (23/4/2019), menjelaskan, tersangka, Ian Mustakim (29), ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/616/IV/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 14 April 2019 atas nama pelapor, Puan Indri Hazimah (22) seorang wanita penduduk Jalan Setia Budi Medan Sunggal.

“Pelapor yang menjadi korban jambret melaporkan perbuatan tersangka (Ian Mustakim-red), penduduk Jalan Amal Luhur No 79, Kelurahan Dwikora Medan dalam kasus tindak pidana perampasan HP pada hari, Minggu (14/4/2019), sekira pukul 16.45 Wib, di Jalan Rotan Belakang Petisah Medan,” ucap Kompol Martuasah.

Dijelaskan Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah, kronologis penjambretan tersangka dengan modus oprandi merampas HP korban saat korban menumpangi becak bermotor tujuan Brastagi Supermarket di Jalan Gatot Subroto Medan.

“Saat betor yang ditumpangi korban melintas di Jalan Rotan Belakang dekat Pasar Petisah Medan, tiba-tiba datang 2 (dua) orang pelaku dengan mengenderai sepeda motor. Kemudian pelaku yang dibonceng bernama, Ian Mustakim merampas HP korban yang dipegang korban hingga terjadi tarik-tarikan sehinga pelaku dapat mengambil HP korban Jenis IPHONE S6 warna putih,” urai Kompol Martuasah.

Sambung Kompol Martuasah, setelah berhasil merampas HP, pelaku melarikan diri dan korban berteriak maling-maling. Saat bersamaan petugas yang sedang melakukan mobile di seputaran tempat kejadian mengejar pelaku dan salah seorang pelaku yang dibonceng dapat ditangkap.

“Satu pelaku atas nama, Ian Mustakim berhasil ditangkap petugas. Kemudian petugas mengamankan pelaku untuk diboyong ke komando guna penyidikan selanjutnya,” ujar Kapolsek sembari menuturkan, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Akun Medsos Dinda Larasati Sebarkan Hoaks Besar Pemkab Deli Serdang Akan Ambil Langkah Hukum
Putra Mahkota Mohammed bin Salman Salat Id di Makkah, Jadi Sorotan di Masjidil Haram yang Dipadati Jutaan Jemaah
Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang
Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan
Rico Waas Ucapkan Terima Kasih atas Silaturahmi Idulfitri di Kediamannya
Maxim Gelar Program Bantuan Sosial Ramadan di Lebih dari 100 Kota dan Salurkan BHR ke 50.000 Mitra
komentar
beritaTerbaru