Minggu, 22 Maret 2026

Pegasus Helvetia Ringkus Dua Penjambret HP Milik IRT

Administrator - Selasa, 23 April 2019 11:25 WIB
Pegasus Helvetia Ringkus Dua Penjambret HP Milik IRT

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia berhadil meringkus 2 (dua) tersangka pelaku jambret HP milik, Rika Andriani (25), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Jalan Darmais III No.35 Komplek Veteran, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Kedua tersangka pelaku jambret ditangkap, Kam8s (18/4/2019), sekira pukul 11.00 Wib, saat beraksi di awilayah Hukum (Wilkum) Polsek Medan Helvetia di Jalan Budi Lhur Gg Batak, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Adapun masing-masing tersangka bernama, Abdul aluas Bedul (34), penduduk Jalan Budi Luhur No.67, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Helvetia, dan rekanya, Sugianto (43), warga Jalan Sei Kapuas No.70 A, Kelurahan Babura, Kecanatan Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj Trila Murni SH kepada wartawan melalui keterangan tertulusnya yang disampaikan Panit II Ipda S Sebayang menyebutkan, Kamis (18/4/2019) siang sekira pukul 11.00 Wib,Tim Pegasus Helvetia mendapat informasi dari masyarakat telah diamankan 2 (dua) orang laki-laki tersangka pelaku jambret, Abdul aliad Bedul dan Sugianto.

“HP korban dijambret saat korban baru selesai menelepon di depan rumah orang tuanya oleh pelaku dengan merampas. Dan oleh korban, kedua pelaku diteriaki rampok,” ucap Kapolsek dalam keterangan tertulisnya.

“Korban yang meneriki pelaku rampok dan warga yang mendengar dan melihat aksi kriminal pelaku berhasil menangkap kedua pelaku. Kemudian oleh masyarakat menghubungi pihak Polsek Medan Helvetia dan personil Pegasus Polsek Medan Helvetia langsung ke TKP dan mengamankan tersangka berikut barang bukti,” terangnya dalam keterangan tertulisnya.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti 1 (satu) sepeda motor Honda Beat warna putih BK 4220 ABS milik pelakau dan 1 (satu) unit Handphone Android merek Samsung milik korban di bawa ke Polsek Medan Helvetia untuk di proses. Dan terhadap ke dua tersangka di persangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Akun Medsos Dinda Larasati Sebarkan Hoaks Besar Pemkab Deli Serdang Akan Ambil Langkah Hukum
Putra Mahkota Mohammed bin Salman Salat Id di Makkah, Jadi Sorotan di Masjidil Haram yang Dipadati Jutaan Jemaah
Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang
Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan
Rico Waas Ucapkan Terima Kasih atas Silaturahmi Idulfitri di Kediamannya
Maxim Gelar Program Bantuan Sosial Ramadan di Lebih dari 100 Kota dan Salurkan BHR ke 50.000 Mitra
komentar
beritaTerbaru