MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dalam kurun waktu 3 bulan lamanya, terhitung dari akhir Desember 2018 sampai dengan bulan Maret 2019 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 162.56 kilogram dan 62.465 butir Pil Ekstasi.
Dalam pemaparan dan pemusnahan barang bukti di pelataran parkir DitNarkoba Polda Sumut dipimpin langsung oleh Waka Polda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Khusin Dwihananto SIK MHum, Selasa (9/4/2019) siang pukul 14.30 Wib.
Orang nomor dua di Polda Sumut ini mengatakan paparan ini merupakan hasil tangkapan dari Desember 2018 sampai Maret 2019 dengan tersangka sebanyak 85 orang.
“Dari kesemua tersangka ini diamankan karena terbukti memiliki narkotika jenis, sabu-sabu, ganja, epilon, dan happy five,” kata Brigjen Pol Mardiaz, Selasa (9/4/2019).
Brigjen Pol Mardiaz mengatakan, dari 85 tersangka ini ada 51 LP dan yang dimusnahkan tidak semua barang bukti. Lanjut Brigjen Pol Mardiaz, untuk barang bukti narkotika jenis shabu-shabu diamankan sebanyak 162,56 Kilogram dan yang dimusnahkan sebanyak 160,71 Kilogram.
“Jadi shabu sebanyak 1,85 Kilogram disisihkan untuk labfor dan barang bukti,” katanya sembari menjelaskan, sedangkan untuk ganja sebanyak 0,53 gram dan semuanya dijadikan sebagai barang bukti dan uji labfor.
Sementara itu untuk narkoba jenis epilon yang dimusnahkan sebanyak 31,3 gram dan pil happy five sebanyak 224 butir, dan ekstasi sebanyak 62.465 butir.
Adapun pasal yang dilanggar, sambung Mardiaz, Pasal 114 ayat 2 UU narkotika,
Pasal 61 ayat 1, dan pasal 62 UU Psikotropika.
Mantan Kapolrestabes Medan ini menyatakan, narkoba yang diamankan berasal dari luar negeri, Malaysia yang didistribusikan di Sumut khususnya kota Medan.
“Semua tersangka ini diamankan dari jalur tikus yang masuk dari Tanjungbalai, dan sebagainya,” pungkas Brigjen Pol Mardiaz.(W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News