Minggu, 22 Maret 2026

Dinkes Medan Diminta Perbanyak Asupan Gizi Lewat Posyandu

Administrator - Senin, 08 April 2019 15:55 WIB
Dinkes Medan Diminta Perbanyak Asupan Gizi Lewat Posyandu

 

Baca Juga:

Medan|SUMUT24 Anggota DPRD Medan, Modesta Marpaung mendorong Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Medan memperbanyak suplai makanan tambahan dan asupan gizi untuk ibu dan bayi lewat Posyandu serta Puskesmas.

Hal itu sangat penting guna meningkatkan kesehatan warga Medan.

“Dinkes Medan harus meningkatkan pelayanan kesehatan ibu dan bayi di Posyandu serta Puskesmas. Terutama, dalam hal asupan gizi,” ujar Modesta Marpaung saat sosialisasi ke VIII Perda Kota Medan Nomor 6/2009 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Balita (KIBBLA), di Jalan Prof.HM.Yamin SH,Gang Dame, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu 6 April 2019.

Selain itu, kata Politisi Golkar itu untuk memaksimalkan pelayanan di Posyandu maka perlu diperhatikan kesejahteraan para petugas. Dengan kata lain, jangan sampai honor mereka terlambat dibayarkan.

“Selain memperbanyak asupan gizi makanan tambahan, honor jangan sampai terlambat disalurkan. Persoalan honor harus segera direalisasikan,” tutur caleg DPRD Medan Dapil III Nomor Urut 5 itu.

Lebih lanjut Bendahara PDK Kosgoro 1957 Medan itu menyebutkan Pemko Medan bersama masyarakat didorong untuk memaksimalkan penerapan Perda Kota Medan Nomor 6/2009 Tentang KIBBLA.

Sebab, penerapannya masih belum optimal diberlakukan karena belum dipahami. Padahal, sudah disahkan sejak Juli 2009 lalu.

“Warga Medan, khususnya para ibu-ibu perlu tahu keberadaan Perda KIBBLA ini. Agar, tahu bagaimana memberikan asupan gizi kepada anaknya guna mewujudkan kualitas kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita dalam upaya menciptakan generasi yang unggul di masa yang akan datang,” paparnya.

Diutarakan anggota Komisi C itu, salah satu tujuan adanya perda tersebut dalam upaya mewujudkan kualitas kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita. Namun, sampai hari ini masyarakat khusunya kaum ibu-ibu masih belum mendapatkan pemahaman yang menyeluruh terkait perda ini.

Ia melanjutkan, dalam Perda ini juga diatur dengan jelas apa yang menjadi hak setiap ibu di Kota Medan. Seperti tercantum di pasal 4 yang mengatur sejumlah hak yang bisa diterima oleh setiap ibu hamil di Kota Medan di antaranya, mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan, mendapatkan persalinan dari tenaga kesehatan yang terlatih dan bersih, mendapat pelayanan kesehatan masa nifas, penanganan kesulitan persalinan, mendapatkan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu, menolak pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya dan anaknya oleh tenaga dan sarana yang tidak memiliki sertifikasi.

“Tidak hanya itu, dalam perda ini juga diatur terkait asupan makanan yang bergizi dan cukup kalori bagi ibu yang memberikan ASI eksklusif dan ASI sampai anak berusia dua tahun terutama bagi ibu dari keluarga miskin,” terangnya.

Dalam Perda ini juga, tambah dia, diatur dengan tegas soal kewajiban penyedia jasa pelayanan medis, kewajiban masyarakat dan pemerintah. Perda yang berisi 11 BAB dan 42 Pasal ini berisi aturan tegas soal perlindungan untuk ibu hamil, bayi baru lahir, bayi dan Balita serta pengaturan soal penyedia jasa pelayanan medis.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Putra Mahkota Mohammed bin Salman Salat Id di Makkah, Jadi Sorotan di Masjidil Haram yang Dipadati Jutaan Jemaah
Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang
Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan
Rico Waas Ucapkan Terima Kasih atas Silaturahmi Idulfitri di Kediamannya
Maxim Gelar Program Bantuan Sosial Ramadan di Lebih dari 100 Kota dan Salurkan BHR ke 50.000 Mitra
Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Batasan Tahun Kelulusan Dihapus
komentar
beritaTerbaru