SERDANG BEDAGAI | SUMUT24.co
Polres Serdang Bedagai melalui Satres Narkoba Polres Sergai dan jajaran Polsek menangkap 21 Orang pelaku penyalah gunaan narkotika yang terdiri atas 14 kasus Laporan Polisi yang diungkap Satres Narkoba 8 LP, Polsek Perbaungan 3 LP, Polsek Domas 2 LP dan Polsek Kotarih 1 LP.
Adapun status ke 21 tersangka yang ditangkap yaitu 14 Orang pengedar dan 7 Orang pemakai dengan barang bukti yang disita berupa Narkotika jenis Gol I tanaman ganja sebanyak 10,2 Gr, Sabu 23,7 Gr, Mancis 3 Buah, Uang tunai Rp.830.000, kaca pirex 3 buah dan sepeda motor 3 unit masing masing jenis 1 Unit sepeda Motor Yamaha RX King Warna Merah BK 2589 HF, 1 Unit Sepeda motor Honda Beat Warna Merah BK 6098 AAY dan 1 unit sepeda motor Honda Beat Warna Putih BK 3042 XAZ
Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu S Sos SIK MSi melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH didampingi KBO Iptu Defta Sitepu menyebutkan ke 21 tersangka ditangkap dua pekan terakhir dari tanggal 25 Maret 2019 hingga tanggal 8 April 2019.
Adapun identitas 14 orang pengedar masing-masing, Rudi Lesmana alias Acek laki-laki (28), Abdul Halik Yakop laki-laki (28), Beri Pramana alias Beri laki-laki (28), Ramdani aliass Dani laki-laki (25), Iswanto alias Siis laki-laki (31), Syahrul Ginting alias Gintang laki-laki (42), Muhammad alias Amek laki-laki (39), Juliana Lubis alias Ana alias Iyem perempuan (35), Awaluddin laki-laki (47), Hamdan alias Budi laki-laki (31), M Rozali aliad Zali laki-laki (22), Budi Aswan Hasibuan alias Domo laki-laki (36), Surya Dharma alias Surya laki-laki (32), dan Sukiman laki-laki (53).
“Atas perbuatanya, ke 14 tsk ini dijerat dengan pasal 114 Sub 112 dan pasal 114 Sub 111 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” ujar AKP Martualesi.
Masih Kasatres Narkoba, terhadap ke 7 identitas pemakai yaitu, Deni Faisal Nasution laki-laki (23), Alimuddin Tarigan laki-laki (24), Dimas Pratama laki-laki (18), Wili Ardiansyah laki-laki (21), Hery Ismayanto laki-laki (37) dan Surya Andani Harahap laki-laki (37), dijerat dengan pasal 112 Sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Untuk selanjutnya sambung AKP Martualesi Sitepu, ke 21 tersangka akan dititip penahanannya ke LP Kelas IIB Tebing Tinggi sehubungan dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 sehingga seluruh personil bisa berkonsentrasi melaksanakan tugas nasional yaitu pengamanan TPS selama pemilu sehingga harapannya semuanya berjalan dengan aman, lancar dan terkendali, pungkas AKP Martualesi Sitepu SH MH yang pernah memimpin jabatan orang nomor satu di Mapolsek Kutalumbaru Polrestabes Medan ini.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News