MEDAN | SUMUT24.co
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru melalui Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang Wanita Tuna Susila (WTS) yang melakoni aksi pencurian kendaraan bermotor di halaman Parkir Hotel Citra Sari Jalan Sei Wampu Medan, Jumat (25/3/2019) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Informasi dihimpun wartawan yang di sampaikan Kapolsek Medan Baru Komopol Martuasah H Tobing SIKvdidamoungi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba menerangkan, tersangka bernama, Novita Agustina alias Tika (21) ditangkap berdasarkan laporan korban,
Syahas Yandre (24), warga Jalan Pintu Air 1 No.118-B Medan Johor.
“Berdasarkan Lapiran Polisi Nomor : LP/161/I/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 28 Januari 2019, tersangka (Novita Agustina alias Tika-red) kita tangkap karena melakukan tindak Pidana Pencurian kenderaan bermotor,” kata Kompol Martuasah.
Dijelaskan Kapolsek, modus operandi pelaku dengan mengajak korban berkencan kemudian saat korban mandi pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor dari saku celana korban lalu mengambil dan membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha LEXI warna hitam No Pol BK 6211 AIE milik korban yang sedang parkir.
“Dari keterangan yang kita peroleh , diketahui korban bersama pelaku berkenalan di Jalan Sei Wampu Medan, kemudian korban mengajak pelaku untuk bersetubuh, selanjutnya pelaku dibonceng korban dengan mengenderai sepeda motor menuju Hotel Citra Sari untuk cek in. Setelah masuk ke dalam kamar korban dan pelaku bersetubuh, setelah selesai korban di suruh mandi, saat korban mandi pelaku mengambil kunci sepeda motor di saku celana korban dan selanjut nya pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkap Kompol Martuasah.
Kemudian sambung Kapolsek, pada hari, Minggu (31/3/2019) petang sekira pukul 17.30 Wib, hasil dari penyelidikan dan informasi yang diterima bahwa pelaku berada di daerah Pajus yang sedang belanja.
Mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung menuju TKP dan menangkap pelaku kemudian membawa pelaku ke komando guna penyelidikan selanjutnya.
“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka telah 3 kali melakukan pencurian sesuai pengaduan korban. Pertama, LP /161/I/2019/SU/Polrestabes Medan.Tanggal 28 januari 2019.Korban An.Syahsyandra Al Fattah Ichwal, TKP Jalan Wahid Hasim (hotel Citra), kerugian 1 unit sepeda motor Jenis Yamaha Lexi warna hitam No. Pol BK 6211 AIE, di jual seharga 3 Juta di Deli Tua. Kedua, LP/127/I/2019/SU/Polrestabes Medan.tanggal 22 Januari 2019.Korban An.Ardianto Arbi Silalahi, TKP Jalan Gatot Subroto (hotel Menara), kerugian 1 unit sepeda motor jenis Yamaha N Max warna merah No. Pol BK 5968 JAH. di jual seharga 3 Juta di Deli Tua. Ketiga, LP/317/II/2019/SU/Polrestabes Medan. Tanggal 23 Febuari 2019, korban An.M.Ismail Jalan Wahid Hasim (hotel Sianjur) kerugian 1 unit sepeda motor honda Beat warna hitam No. Pol BK 6750 AGR. di jual seharga 2 Juta di Deli Tua,” beber Kompol Martuasah sembari mengungkap, barangbukti yang disita 1 buah rekaman CCTV. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara, pungkas Kapolsek.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News