Minggu, 22 Maret 2026

Tiga Kali Curanmor, Pegasus Polsek Medan Baru Ringkus Seorang WTS

Administrator - Selasa, 02 April 2019 13:23 WIB
Tiga Kali Curanmor, Pegasus Polsek Medan Baru Ringkus Seorang WTS
MEDAN | SUMUT24.co Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru melalui Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) unit Reskrim Polsek Medan Baru berhasil meringkus seorang Wanita Tuna Susila (WTS) yang melakoni aksi pencurian kendaraan bermotor di halaman Parkir Hotel Citra Sari Jalan Sei Wampu Medan, Jumat (25/3/2019) malam sekira pukul 21.00 Wib. Informasi dihimpun wartawan yang di sampaikan Kapolsek Medan Baru Komopol Martuasah H Tobing SIKvdidamoungi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba menerangkan, tersangka bernama, Novita Agustina alias Tika (21) ditangkap berdasarkan laporan korban, Syahas Yandre (24), warga Jalan Pintu Air 1 No.118-B Medan Johor. “Berdasarkan Lapiran Polisi Nomor  : LP/161/I/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal  28 Januari 2019, tersangka (Novita Agustina alias Tika-red) kita tangkap karena melakukan tindak Pidana  Pencurian kenderaan bermotor,” kata Kompol Martuasah. Dijelaskan Kapolsek, modus operandi pelaku dengan mengajak korban berkencan kemudian saat korban mandi pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor dari saku celana  korban lalu mengambil dan membawa kabur sepeda motor jenis Yamaha LEXI warna hitam No Pol BK 6211 AIE milik korban yang sedang parkir. “Dari keterangan yang kita peroleh , diketahui korban bersama pelaku berkenalan di Jalan Sei Wampu Medan, kemudian korban mengajak pelaku untuk bersetubuh, selanjutnya pelaku dibonceng korban dengan mengenderai sepeda motor menuju Hotel Citra Sari untuk cek in. Setelah masuk ke dalam kamar korban dan pelaku bersetubuh, setelah selesai korban di suruh mandi, saat korban mandi pelaku mengambil kunci sepeda  motor di saku celana korban dan selanjut nya pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkap Kompol Martuasah. Kemudian sambung Kapolsek, pada hari, Minggu (31/3/2019) petang sekira pukul  17.30 Wib, hasil dari penyelidikan dan informasi yang diterima bahwa pelaku berada di daerah Pajus yang sedang belanja. Mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung menuju TKP dan menangkap pelaku kemudian membawa pelaku ke komando guna penyelidikan selanjutnya. “Berdasarkan hasil interogasi, tersangka telah 3 kali melakukan pencurian sesuai pengaduan korban. Pertama, LP /161/I/2019/SU/Polrestabes Medan.Tanggal 28 januari 2019.Korban An.Syahsyandra Al Fattah Ichwal, TKP Jalan Wahid Hasim (hotel  Citra), kerugian 1 unit sepeda motor Jenis Yamaha Lexi warna hitam No. Pol BK 6211 AIE, di jual  seharga 3 Juta di Deli Tua. Kedua, LP/127/I/2019/SU/Polrestabes Medan.tanggal 22 Januari 2019.Korban An.Ardianto Arbi Silalahi, TKP Jalan Gatot Subroto (hotel Menara), kerugian 1 unit sepeda motor jenis Yamaha N Max warna merah No. Pol BK 5968 JAH. di jual seharga 3 Juta di Deli Tua. Ketiga, LP/317/II/2019/SU/Polrestabes Medan. Tanggal 23 Febuari 2019, korban An.M.Ismail Jalan Wahid Hasim (hotel Sianjur) kerugian 1 unit sepeda motor honda Beat warna hitam No. Pol BK 6750 AGR. di jual  seharga 2 Juta di Deli Tua,” beber Kompol Martuasah sembari mengungkap, barangbukti yang disita 1 buah rekaman CCTV. Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363  KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara, pungkas Kapolsek.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Putra Mahkota Mohammed bin Salman Salat Id di Makkah, Jadi Sorotan di Masjidil Haram yang Dipadati Jutaan Jemaah
Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang
Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan
Rico Waas Ucapkan Terima Kasih atas Silaturahmi Idulfitri di Kediamannya
Maxim Gelar Program Bantuan Sosial Ramadan di Lebih dari 100 Kota dan Salurkan BHR ke 50.000 Mitra
Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Batasan Tahun Kelulusan Dihapus
komentar
beritaTerbaru