LANGKAT | SUMUT24
Baca Juga:
Puluhan buruh UD.Cosmo Pranowo Besitang yang bergerak di bidang pengolahan kayu didominasi wanita yang tergabung dalam wadah SBSI, Senin (1/4) mendatangi kantor DPRD Kabupaten Langkat untuk menyampaikan keluhannya terkait sedikitnya 50 an buruh yang di PHK sepihak oleh pihak perusahaan tampa alasan yang jelas. Bahkan permasahalan ini sudah disampaikan ke Dinaskertrans kabupaten langkat,juga sampai sekarang tidak jelas.
Puluhan pengunjukrasa yang langsung dipimpin oleh Ketua SBSI Kabupaten Langkat Ardi Ginting serta korcam Besitang diterima langsung dengan ramah oleh wakil ketua DPRD Langkat Donny Setha.ST.SH.MH diruang kerjanya.
Setelah para pengunjukrasa ditanya apa yang akan disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Langkat Donny Setha, “salah satu dari buruh wanita menyampaikan saya pernah mengalami kecelakaan kerja diperusahaan tidak mendapat perhatian/perobatan,” ucapnya sambil menunjukkan bekas luka di tangannya.
Jadi karena saya masih sakit saya tidak masuk kerja, saya dihitung mangkir. Kemudian saya ditanya oleh pihak perusahaan,†kau masih belum keluar dari SBSI, saya bilang belum, selanjutnya saya tidak boleh masuk kerja lagi.
Ketua SBSI Kabupaten langkat Ardi Ginting menyampaikan keluhannya bahwa intinya pihak perusahaan tidak mau menerima keberadaan SBSI di perusahaan.
Puluhan jumlahnya sedikitnya 50 an buruh anggota SBSI di PHK sepihak tampa alasan yang jelas.
Menurut pihak perusahan dari 76 anggota SBSI dinyatakan sudah banyal yang keluar, hanya tinggal 19 orang saja. Bahkan Sekretaris SBSI Irma juga sudah menyatakan keluar, namun kenyataannya belum keluar.
Yang katanya tinggal 19 itu ternyata masih ada 24 orang anggota SBSI dan yang 24 orang tersebut terhitung hari ini, Senin (1/4) tidak lagi boleh bekerja, tampa alasan yang jelas.
Artinya kalau di PHK jelas surat PHKnya, kalau dirumahkan yang tentunya jelas surat. Kalau habis kontrak tunjukkan surat masa berlakunya kontrak.Yang lebih rancunya lagi disitu dalam berkas kontrak hanya di buat tanggal titik-titik dan bulan titik-titik, artinya kapan saja dibuat kan bisa.
Menurut Ardi Ginting selaku ketua SBSI Langkat kontrak buruh di perusahaan tersebut cacat hukum. Sebab menurut undang-undang kontrak kerja itu hanya 3b tahun, itupun dua tahab. Kontrak pertama 2 tahun, boleh disambung 1 tahun lagi.
Nah kalau ada yang bekerja sejak tahun 2013 lebih dari 3 tahun, kontrak apa namanya ini. “Jelas ini cacat hukum,” kata Ardi.
Ardi juga berpamitan pada wakil ketua DPRD Langkat Donny Setha akan berangkat ke Poldasu membuat laporan.
“Ya sudah kita tampung aspirasi para buruh, permasalahan ini akan kita bawa ke RDP (rapat dengar pendapat). Kita undang pihak perusahan, dinas terkait, Pemkab Langkat dan Polres Langkat. Bila kemudian ada pelanggaran hukumnya Polres Langkat yang akan menanganinya.
“Saya minta kepada para buruh di RDP nanti sampaikan semua apa permasalahan yang sedang dihadapi,” ujar Donny Setha.
(wit)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News