MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan melalui Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap penjaulan senjata api (senpi) jenis pistol revolver.
Selain menggagalkan, petugas juga turut mengamankan 1 (satu) pucuk senpi jenis pistol revolper dan 2 (dua) tersangkanya.
Adapun kedua tersangka pelakunya yakni, Sudarto (63) warga Jalan Sakti Lubis, Medan Kota dan Muhammad Hasan (48) warga Jalan Marindal I, Pasar IV, Kecamatan Patumbak.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK SH MH kepada wartawan mengatakan, pengungkapan itu berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya tentang adanya penjualan senjata api.
“Dari informasi itu petugas berhasil mengamankan Sudarto di Jalan Pattimura Medan, pada Jumat (29/3/2019). Saat diinterogasi yang bersangkutan mengaku senjata api itu milik seseorang bernama, Hasan,†ucap AKBP Putu Yudha, Senin (1/4/2019).
Lalu kemudian, petugas melakukan pengembangan dan menangkap, Hasan tepatnya di SPBU Singapore Station, di Jalan Brigjen Katamso Medan. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui akan menjual senjata api itu seharga RP 12 juta,†ujarnya.
Dari pelaku disita barang bukti 1 pucuk senjata api jenis pistol revolver dan 3 unit HP. Saat ini petugas masih melakukan pengembangan dari mana senjata api itu didapat pelaku.
“Untuk keduanya kita persangkakan dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 . Ancamannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,†pungkasnya.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News