Minggu, 22 Maret 2026

Ungkap Kasus Narkoba, Satres Narkoba Polres Sergei Ringkus 4 Pengedar Shabu

Administrator - Senin, 01 April 2019 12:16 WIB
Ungkap Kasus Narkoba, Satres Narkoba Polres Sergei Ringkus 4 Pengedar Shabu

SERGEI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Serdang Bedagei melalui Satres Narkoba Polres Sergei berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis shabu dan menangkap 4 (empat) orang tersangka pelaku pengedar shabu-shabu dari lokasi berbeda.

Selain ke empat pengedarnya yang telah duamankan, polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap seorang bandar berinisial U, yang diduga sebagai pemasok shabu terhadap keempat pelaku pengedar.

“Berdasarkan laporan informasi masyarakat yang ditindak lanjuti, empat tersangka pengedar shabu berhasil kita amankan,” kata Kapolres Sergei AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S Sos SIK yang disampaikan Kasatres Narkoba, AKP Martualesi Sitepu SH MH melalui keterangan tertulisnya, Senin (1/4/2019).

AKP Martualesi, orang nomor satu di Satres Narkoba Polres Sergei ini menjelaskan, menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, pihkanya berhasil mengamankan Awaludin alias Awal (44) di kediamannya, Dusun III Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

“Dari pengakuan Awaludin, kita berhasil mengamankan, Beri Pramana alias Beri (25) warga Dusun III Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai. Kemudian, kita juga meringkus Ramdani alias Dani (25), warga Dusun I, Desa Lubuk Rotan, Kecamatan Perbaungan, Sergai,” ujar AKP Martualesi.

Oleh Ramdani, sabu tersebut dibelinya seharga Rp 1 juta/ gram dari Iswanto (31), warga Dusun II, Desa Lubuk Rotan Perbaungan dan dijual kembali dengan keuntungan Rp 200 ribu/gram.

Ketika diintrogasi, Iswanto mengaku mendapat pasokan shabu dari seorang pria berinisial U. “Namun, ketika kita melakukan pengembangan, pemasok barang haram terhadap para tersangka tidak berada di tempat,” ungkap AKP Martualesi Sitepu mantan orang nomor satu di Mapolsek Kutalimbaru Polrestabes Medan ini sembari mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap sang bandar.

Lebih jauh dipaparkan AKP Martualesi Sitepu, usai diamankan, para tersangka berikut barang bukti 12 paket sabu beserta uang tunai sebesar Rp 110 ribu, alat hisap shabu (bong), Honda Beat, Handphone, bambu dan kotak rokok langsung diboyong ke Mapolres Sergai untuk diproses.

“Keempat tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 Sub 112 Yo 132 Undang-undang RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas Kasatres Narkoba Polres Sergei AKP Martualesi Sitepu SH MH.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Putra Mahkota Mohammed bin Salman Salat Id di Makkah, Jadi Sorotan di Masjidil Haram yang Dipadati Jutaan Jemaah
Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang
Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan
Rico Waas Ucapkan Terima Kasih atas Silaturahmi Idulfitri di Kediamannya
Maxim Gelar Program Bantuan Sosial Ramadan di Lebih dari 100 Kota dan Salurkan BHR ke 50.000 Mitra
Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Batasan Tahun Kelulusan Dihapus
komentar
beritaTerbaru