MEDAN | SUMUT24.co
Maulana Iqbal Sirwgar (21), warga Jalan Marindal Pasar V Pondok Sengon Gg Kueni No 15 Patumbak ditangkap Tim Pegasus Polsek Medan Baru.
Pemuda pengangguran ini ditangkap lantaran melakukan aksi pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah maron No Pol BK 4481 MX milik korbanya, Harfi Wira Prayuda (17), penduduk Jalan Antariksa Gg Palem No. 32 Medan.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK didampungi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba kepada wartawan menerangkan, pada hari Sabtu (23/3/2019) sekira pukul 05.45 Wib, korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran halaman Mesjid Silaturahim Jakan Antariksa No 64 Polonia Medan.
“Sekira pukul 05.25 Wib, korban berangkat dari rumahnya dengan mengenderai sepeda motor Jenis Yamaha Mio warna merah maron No. Pol BK 4481 MX ke Mesjid untuk Sholat Subuh. Sampai di mesjid korban memarkirkan sepeda motor miliknya dengan stang terkunci. Kemudian korban mengikuti sholat subuh,” sebut Kompol Martuasah.
Saat korban sedang sholat, pelaku mulai beraksi dengan menggeser sepeda motor korban, kemudian merusak kunci kontak sepeda motor dengan kunci jenis letter T dan membawa sepeda motor korban.
Namun sambung Kapolsek, perbuatan pelaku diketahui oleh korban yang baru selesai sholat sehingga korban mengejar pelaku sambil teriak maling.
Saat bersamaan, Team Pegasus yang sedang melaksanakan mobile di seputaran TKP mengamankan pelaku berikut menyita barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor milik korban. Kemudian memboyong pelaku dan barang bukti e komando guna penyidikan selanjutnya.
“Berdasar laporan Polisi Nomor : LP/487/III/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 23 Maret 2019 kadus tindak pidana pencurian kenderaan bermotor, pelaku dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara,” pungkas Kompol Martuasah.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News