MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Polrestabes Medan melalui Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Sat Reskrim Polrestabes Medan, berhasil meringkus 2 (dua) pelaku perampok yang menyebabkan korban bernama, Loei Wie Loen tewas.
Selain meringkus kedua tersangka, petugas juga memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya. Adapun kedua tersangka yakni, Ramadan Manalu (44), warga Jalan Pasar III No.5 Medan dan Arif.
Tersangka (Ramadhan-red) merupakan residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara dalam kasus pemerasan terpaksa ditembak kakinya karena melawan petugas saat akan diamankan.
Sedangkan, Arif sudah terlebih dulu ditangkap. Arif juga pernah ditangkap Tahun 2018 dalam kasus narkoba jenis shabu-shabu dan perampokan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK MH kepada wartawan menerangkan, kedua tersangka merupakanb pelaku perampokan yang menyebabkan korban Loei Wie Loen meninggal dunia.
“Kedua pelaku yang salah satunya ditembak kakinya ini adalah residivis,†kata Kasat Reskrim AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK MH, Rabu (27/3/2019) siang.
Lanjut dikatakan AKBP Putu Yudha Prawira, perampokan yang dilakukan kedua pelaku hingga menyebabkan korban tewas ini terjadi pada Rabu, 18 Juli 2018 sekira pukul 05.30 WIB di Jalan MT Haryono, Kecamatan Medan Timur tepatnya di depan Uniland Plaza.
“Setelah peristiwa yang menimpa korban terjadi, kemudian kakak kandung korban melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Medan. Sedangkan korban yang dalam kondisi luka parah lalu dibawa ke Rumah Sakit Murni Teguh,†beber Kasat Reskrim seraya mengatakan sepeda motor Honda BK 2909 KM dan uang milik korbannya juga hilang dalam peristiwa itu.
Sambung orang nomor satu di Reskrim Polrestabes Medan ini, tak lama dirawat di Rumah Sakit Murni Teguh, sekira pukul 10.00 WIB, korban akhirnya meninggal dunia.
“Selanjutnya, Tim Pegasus dibawah pimpinan Kanit Pidum, Iptu Husein SIK yang menerima laporan dari kakak korban, kemudian bergerak cepat untuk menangkap pelakunya. Tak berselang lama, salah satu pelaku bernama Arif berhasil ditangkap,†urai AKBP Putu Yudha.
Lebih jauh dibeberkan Kasat Reskrim, berdasarkan pengembangan dari pelaku (Arif-red), diketahui jika Ramadan Manalu sedang berada di dalam rumah seorang warga di Jalan Karya Wisata, Medan.
“Mendapat informasi berharga tersebut, kemudian Tim Pegasus langsung melakukan penangkapan terhadap Ramadan Manalu. Namun saat akan diamankan, pelaku Ramadan Manalu mencoba melawan petugas, sehingga diberikan tembakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,†ujar AKBP Putu Yudha sembari menjelaskan, usai dilumpuhkan, selanjutnya, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapat perawatan medis.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku Ramadan Manalu dan Arif mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Jln MT Haryono Medan dengan memepet sepeda motor korban hingga korban terjatuh ke aspal lalu meninggal dunia,†jelas Kasat Reskrim.
Kini, sambung Kasat Reskrim Polrestabes Medan, kedua pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan sementara Polrestabes Medan sambil menunggu berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Imbas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) KUHPidana tentang perampokan yang menyebabkan korban tewas dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,†pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK MH.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News