MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Medan Baru meringkus 1 (satu) dari dua pelaku perampokan handphone yang beraksi di Jalan Gajah Mada depan Gang Rukun Medan, Senin (18/3/2019) lalu.
Informasi yang dihimpun dikepolisian pelaku yang diamankan berinisial BF (28) warga Jalan Darusalam Gang Turi. Pelaku merampas handphone milik Jhonson Panjaitan, warga Dusun II Desa Salam Tani, Kecamatan Pancur Batu.
Dari tangan tersangka, polisi turut menyita 1 (satu) unit sepeda motor dan satu buah helm sebagai barang bukti.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martausah Hermindo Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba mengatakan, saat itu korban yang merupakan driver Go-Jek baru selesai mengantar penumpang dari RS Bunda Thamrin. Kemudian, saat melintas di lokasi korban ditabrak oleh dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor.
“Saat itu korban jatuh dan tasnya terlepas. Kemudian pelaku mengambil 1 buah handphone merk OPPO F5 yang ada di dalam tas tersebut. Setelah berhasil, pelaku melarikan diri dan korban berteriak maling,” ujar Kompol Martausah, Rabu (27/3/2019).
Saat bersamaan, petugas yang sedang melakukan mobile di seputaran tempat kejadian mengejar pelaku dan berhasil menangkap salah seorang pelaku, sementara rekannya melarikan diri.
“Kemudian petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kompol Martausah.
Diungkapkan orang nomor satu di Mapolsek Medan Baru, kasus ini sudah dilaporkan korban dan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/450/III/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 18Â Maret 2019.
“Satu rekan tersangka yang kabur masih diburu. Untuk pelaku dipersangkakan Pasal 365Â KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Martausah.(W05/W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News