MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Dua tersangka pelaku pencurian sepeda motor di plataran parkiran Kemenkumham Jalan Putri Hijau No 4, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat Medan dibekuk Tim Subdit III/Jahtanras DitKrimum Polda Sumut, Senen (26/3/2019).
Informasi yang dihimpun wartawan dikepolisian mengatakan, kedua tersangka masing-masing bernama, Dedi Syahputra Nasution (33), warga Jalan Tiung No 20, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, dan Rijaldy Harahap alias Rijal (36), warga Jalan Enggang 19, No 155, Kelurahan Kenangam Lama, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
“Kedua tersangka ini kita tangkap berdasarkan pelimpahan dari Polsek Medan Barat berdasarkan surat laporan nomor LP/91/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN/SEK MEDAN BARAT, tanggal 20 Maret 2019,”kata WadirKrimum Polda Sumut AKBP Donald Simanjuntak, Selasa (26/3/2019) siang seraya menyatakan Rijal sebagai perantara untuk mencari penadah.
AKBP Donald menjelaskan, awal kejadian pada, Selasa (19/3/2019) sekitar pukul 07.00 WIB di mana tersangka, Dedi Syahputra Nasution (33) warga Jalan Tiung No 20, Kelurahan Kenangan, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang datang dan masuk ke Kantor Kemenkumham Wilayah Sumatera Utara dengan berjalan kaki memakai jaket motif garis liris-Iiris warna Putih Hitam dan di dalam menggunakan baju pegawai Kemenkumham.
Selanjutnya, kata AKBP Donald, sekitar pukul 12.00 WIB tersangka Dedi Syahputra mengambil sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam dengan nomor polisi BK 5845 AGZ milik korban yang diketahui bernama, Yan Putra Jalo (24), warga Jalan Bromo Raya, Perumahan Bromo Bisnis Center No 27, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
“Tersangka mengambil motor itu karena kuncinya tertinggal di lokasi parkiran. Dan tersangka mebawa pergi motor tersebut,” ujarnya.
Saat tersangka (Dedi-red) keluar dari area perkantoran dengan menggunakan sepeda motor curian, sambungnya, oleh petugas Satpam bernama, Dedy Prayetno melihat tersangka.
“Motor curian dibawa ke rumah tersangka, Rijaldi Harahap alias Rijal dan mengajaknya untuk menjual motor curian ke penadah,” terangnya.
Masih dikatakan AKBP Donald, kedua tersangka menemui Said Rasyid untuk menjual sepeda motor itu kepadanya. Namun, sambungnya, Said Rasyid tidak mau membelinya dan Said menghubungi temannya yang acapkali dipanggil Keling.
“Dari keterangan Said, Keling mau membeli motor curian yang dicuri oleh Dedi,” ungkap AKBP Donald.
Lanjut AKBP Donald, Said menyuruh kedua tersangka untuk menemui Keling di Simpang Makmur. Setibanya di sana, akunya, kedua tersangka berhenti sebentar dan langsung menemui Keling.
“Disitu Keling langsung memberikan uang kepada tersangka Dedi sebesar Rp 3,4 Juta untuk satu unit motor curian itu,” ujar AKBP Donald sembari menerangkan, atas perbuatanya, kedua tersangka melanggar Pasal 364 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News