SERGEI | SUMUT24.co
Â
Kepolisian Resort (Polres) Sergei melalui Sat Res Narkoba Polres Sergei meringkus 2 (dua) orang tersangka pengedar narkoba jenis shabu-shabu di Jalan Remaja II, Dusun XIV, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai, Sumatera Utara.
Â
Adapun kedua tersangka yang diamankan yakni, Muhammad alias Amek (39), warga Dudun VI, Desa Pelintahan, Kecamatan Sei Rampah, Sergei, seorang mantan napi yang pernah divonis 2 tahun dalam perkara narkotika jenis shabu di tahun 1995, dan Sahrul Ginting alias Sahrul (43) warga Jalan Remaja II, Dusun XIV, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.
Â
Kapolres Sergei AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu melalui Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Martualesi Sitepu SH MH, Selasa (26/3/2019) kepada wartawan mengatakan, tersangka diringkus setelah pihaknya menindak lanjuti informasi dari masyarakat.
Â
Â
“Dari informasi masyarakat yang kita tindak lanjuti tentang peredaran narkotika, dari TKP dua orang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Muhammad dan Sahrul Ginting berhasil diamankan,” kata AKP Martualesi sembari menyebutkan, dalam penangkapan itu, mantan Kapolsek Kutalimbaru ini bersama Kanit II Ipda Maruli Sihombing dan anggota melakukan penangkapan.
Â
Dari TKP awal, petugas menemukan Sahrul tengah sedang duduk di ruang tamu, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 buah plastik klip transparan berisikan sabu seberat 0,15 gram.
Â
Â
“Dari hasil introgasi, Sahrul mengakui kalau shabu tersebut ia diperoleh dari Muhammad alias Amek. Dari sana kita langsung menuju rumah Amek, ketika itu didapati Amek tengah menggkonsumsi shabu di dapur rumahnya,” terang AKP Martualesi.
Â
Â
Lanjut Kasat Narkoba Polres Sergei, Muhammad alias Amek yang mengetahui kedatangan petugas langsung ke kamar mandi untuk menghilangkan barang bukti dengan membuang ke toilet, melihat itu polisi langsung membongkar saluran pipa toilet dan menemukan 8 plastik klip transparan berisi shabu, selanjutnya di dapur didapati 7 plastik klip transparan diduga shabu.
Â
Â
“Di kediaman Amek kita temukan sabu seberat 3,36 gram, sementara dari sahrul 0,15 gram. Selain itu juga kita sita 1 unit timbangan elektrik, 1 buah alat hisap sabu, uang tunai Rp 50 ribu, 2 unit handphone,” ungkapnya.
Â
Â
Sementara, Amek yang diintrogasi petugas mengaku kalau shabu tersebut ia dapat dari seorang BD berinisisl A (35)Â warga Bedagai, dengan setiap harinya membeli shabu 1 gram seharga Rp 850 ribu dan menjual menjadi perpaket dengan keuntungan Rp 300 ribu.
Â
Â
“Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Martualesi.(W02)
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News