MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Prancis Silalahi, warga Jalan Multatuli Lingkungan III, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun terpaksa diamanakan Polsek Medan Kota. Pasalnya, pria berusia 56 tahun ini diduga telah melakukan tindakan asusila (cabul) terhadap 3 (tiga) anak dibawah umur.
Informasi yang dihimpun, perbuatan kakek ini dilakukan dilingkungan tempat tinggalnya.
“Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani SH SIK MH kepada wartawan membenarkan ada satu lelaki paruh baya yang diamankan ke Mako atas kasus pencabulan,” ungkap Kompol Revi, Senin (25/3/2019) siang.
Lanjut Kapolsek, penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas laporan salah seorang wali korban bernama, Risky Amelia (26) yang juga warga Jalan Multatuli dengan laporan polisi bernomor LP/268/K/III/2019, tanggal 22 Maret 2019.
Kompol Revi menceritakan, kejadian itu berlangsung pada, Senin (18/3/2019) sekitar pukul 15.00 WIB. Kejadian tersebut bermula, ketika ketiga korban mengajak anak pelaku untuk pergi bermain.
“Tapi pelaku kemudian mengajak ketiga korban agar bermain dirumahnya saja,” jelas mantan Kapolsek Medan Barat ini.
Kompol Revi menyebutkan, awalnya anak-anak ini memang menolak ajakan pelaku. Tapi pelaku terus mendesak, sehingga para korban pun akhirnya menurutinya.
Saat di dalam rumah, pelaku kembali menyuruh anak-anak tersebut untuk masuk ke dalam kamarnya. Selanjutnya, pelaku langsung membuka celana anak-anak itu sembari menyuruhnya untuk memegang kemaluannya.
Tak hanya itu, lanjut Revi, pelaku juga menimpa dan memegang kemaluan ketiga korban. Untungnya aksi tersebut tidak sampai berlanjut, karena salah seorang korban dipanggil oleh orang tuanya. “Sehingga pelaku menyuruh para korban untuk pulang,” bebernya.
Namun belakangan, aksi bejat yang dilakukan pelaku ternyata ketahuan. Sehingga ia pun dilaporkan ke Mapolsek Medan Kota. “Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan,” rutnya.(W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News