Minggu, 22 Maret 2026

Direktur Teknologi Krakatau Steel Tersangka Suap

Administrator - Minggu, 24 Maret 2019 16:14 WIB
Direktur Teknologi Krakatau Steel Tersangka Suap

Jakarta I SUMUT24 Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro (WNU) menjadi tersangka di KPK atas dugaan menerima suap. Kenapa direksi BUMN bergaji besar masih menerima suap?

Baca Juga:

“Begini, tindakan ataupun hal-hal yang dilakukan itu kan sifatnya individu. Kalau ditanya mengenai pendapatan, itu kembali ke individu masing-masing, bagaimana menjaga norma dan juga aturan yang sebaik-baiknya dalam rangka mewujudkan kita sebagai seorang profesional yang bisa diandalkan dalam setiap penugasan,” kata Dirut Krakatau Steel Silmy Karim kepada wartawan di Gedung Krakatau Steel, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (24/3).

Silmy menjawab pertanyaan mengapa seorang direksi BUMN masih menerima suap. “Saya tidak bisa berkomentar terkait hal yang sifatnya pribadi. Saya pikir juga sudah banyak kasus faktor gaji tidak menjadi suatu dasar yang melanggar hukum,” imbuhnya.

Silmy menyayangkan kasus yang menjerat Wisnu Kuncoro. Dia menegaskan akan berupaya membawa Krakatau Steel ke arah yang lebih baik.

“Saya yakin internal ingin mempercepat proses transformasi dan proses turn around, mengembalikan suatu keadaan di mana kita ketahui sudah lama tidak baik performance KS. Kita sedang tahap memulai untuk menyehatkan. Tugas saya adalah untuk menyehatkan, saya dibantu Pak Rahmat Hidayat Direktur SDM, Pak Tardi Direktur Keuangan, Pak Pur Direktur Pemasaran, Pak Ogi Direktur Pengembangan Usaha,” ujarnya.

Dia mengatakan besok akan mengumpulkan jajaran di Krakatau Steel untuk memperbaiki tata kelola di perusahaan atau biasa disebut GCG.

“Jadi memang besok saya kumpulkan seluruh jajaran manajemen untuk berkomitmen menegakkan GCG. Dan ini sudah harus yang terakhir,” katanya.

Dia menegaskan kasus ini yang terakhir menerpa anak buahnya. Lanjut dia, tak akan ada toleransi bagi anak buahnya yang bekerja dengan menyalahi aturan sehingga terjerat KPK.

“Tidak ada dan tidak bisa ada lagi hal-hal seperti ini. Saya akan lakukan apapun untuk menciptakan suatu organisasi yang bersih, organisasi yang unggul, kompetitif, berdaya saing dan bisa menjadi kebanggaan nasional,” paparnya.

Pihaknya akan menaati aturan yang berlaku baik aturan di internal Kementerian BUMN maupun aturan yang ada. “Waktunya Krakatau Steel bangkit. Tidak lagi menjadi hal-hal yang kiranya tidak mengenakan seperti kejadian dua hari lalu,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Wisnu Kuncoro dan Alexander Muskitta (AMU) dari swasta, diduga sebagai penerima. Lalu, Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi swasta, diduga sebagai pemberi. Kurniawan Eddy Tjokro masih buron

Kuncoro dan Alexander selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Putra Mahkota Mohammed bin Salman Salat Id di Makkah, Jadi Sorotan di Masjidil Haram yang Dipadati Jutaan Jemaah
Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang
Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan
Rico Waas Ucapkan Terima Kasih atas Silaturahmi Idulfitri di Kediamannya
Maxim Gelar Program Bantuan Sosial Ramadan di Lebih dari 100 Kota dan Salurkan BHR ke 50.000 Mitra
Kemnaker Perluas Akses Pelatihan Vokasi Nasional 2026, Batasan Tahun Kelulusan Dihapus
komentar
beritaTerbaru