Minggu, 22 Maret 2026

Polda Sumut Tangkap Dua Orang Penyebar Video Hoax Surat Suara Tercoblos

Administrator - Jumat, 22 Maret 2019 09:08 WIB
Polda Sumut Tangkap Dua Orang Penyebar Video Hoax Surat Suara Tercoblos

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Dalam kurun waktu hampir 2 bulan lamanya polisi melacak penyebar video hoax surat suara tercoblos di Sumut, akhirnya Tim Unit Subdit V/Cybercria1me DitresKrimsus Polda Sumatera Utara berhasil meringkusnya 2 (dua) orang pelaku ditempat terpisah. Keduanya merupakan warga Provinsi Jawa Barat.

Adapun kedua tersangka bernama, Usep Riyana (27), warga Kampung Citapen, Desa Suka Jata, Kecamatan Sukatani, Purwakarta, Jawa Barat. Usep merupakan pelaku penyebar video hoax yang memuat kata-kata “Memang keparat kau KPU di Sumatera Utara Surat Suara Tercoblos 01 semuah..? dalam akun facebook miliknya yang bernama Muhamad Adrian. Postingan ini dilaporkan oleh KPU Sumatera Utara pada Minggu 3 Maret 2019.

Sedangkan tersangka kedua yakni, Andi Kusmana (25), warga Desa Situmandala Kecamatan Rancah, Ciamis, Jawa Barat. Andi merupakan pemilik akun facebook Kusmana yang menyebarkan video hoax yang memuat kata-kata “KPU Medan di Grebek Warga Sedang mencoblos Surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata…keburukan petahana kebusukan rezim jokowi dan kualisinya mulai terbongkar. Penguasa Bangsat”. Postingan ini dilaporkan oleh KPU Medan pada Minggu 3 Maret 2019.

“Kedua tersangka tidak berkaitan namun mereka merupakan relawan salah satu capres,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, Jumat (22/3/2019).

Kombes Pol Tatan menjelaskan keduanya ditangkap dalam waktu yang berbeda. Motif kedua pelaku juga sama yaitu menyebarkan video kerusuhan waktu Pilkada di Tapanuli Utara. Kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata dan menyebarkanya ke dunia maya.

“Pelaku merupakan simpatisan atau relawan dari salah satu capres dimana pelaku pada saat itu melihat video tersebut, pelaku merasa calon Presiden mereka telah dicurangi oleh KPU Sumatera Utara. Padahal itu mrupakan video lama yang mereka dapat di dunia maya,” terang Kombes Pol Tatan.

Saat ini, sambung mantan Waka Polrestabes Medan ini, kedua pelaku sudah berada di dalam tahanan sementara Mapolda Sumatera Utara. Keduanya dijerat dengan 28 (2) jo Pasal 45a (2) UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE Subsider Pasal 14 (1) UU RI No 1 Tahun 1946. “Dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” jelas Kombes Pol Tatan. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Hari Pertama Lebaran, Koramil 11/TB dan Pemuda Pancasila Patroli Siskamling Jaga Kondusivitas Wilayah
Ribuan Jemaah Padati Masjid Agung Sergai, Gubernur Sumut Bobby Nasution Salat Id Bersama Masyarakat
Malam Idul Fitri 1447 H Sergai: Tradisi Pawai Miniatur Masjid Tanjung Beringin Tampil Memukau di Tingkat Kabupaten
Pemko Tanjungbalai Gelar Pawai Takbir, Wali Kota Ajak Warga Jaga Ketertiban
Rangkaian Kegiatan Akhir Ramadhan Berjalan Lancar, Bupati Asahan Lepas Pawai Takbiran
Spontan Mudik Pakai Mobil Listrik, PLN UID Sumatera Utara Pastikan Kesiapan SPKLU di Jalur Strategis
komentar
beritaTerbaru