Minggu, 22 Maret 2026

Terkena Pembangunan Jalan Tol, 52 KK Terima Ganti Rugi

Administrator - Kamis, 21 Maret 2019 14:58 WIB
Terkena Pembangunan Jalan Tol, 52 KK Terima Ganti Rugi

Medan|SUMUT24 Sebanyak 52 Kepala Keluarga (KK) di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli tampak gembira setelah pembayaran ganti rugi atas lahan yang terkena pembangunan Jalan Tol Medan Binjai direalisasikan di Aula Kantor Lurah Tanjung Mulia Hilir, Kamis (20/3).

Baca Juga:

Pembayaran ganti rugi ditandai dengan penyerahan secara simbolis kepada lima orang warga oleh Walikota Medan, Dzulmi Eldin.

Pasalnya, proses ganti rugi memakan waktu cukup lama sehingga membuat warga sempat resah. Sebab, masyarakat diminta untuk melengjapi dokumen-dokumen atas lahan yang telah mereka tempati cukup lama. Itu sebabnya dari 400-an KK, baru 52 KK yang proses ganti ruginya dapat dilakukan. Sedangkan pembayaran ganti rugi selanjutkan akan dilakukan setelah warga melengkapi dokumen.

Pembayaran ganti rugi tidak dengan uang tunai, melainkan dalam bentuk buku tabungan.Masing-masing KK mendapatkan buku tabungan, nilai ganti rugi yang dibayarkan sudah tertera dalam buku tabungan tersebut. Oleh karenanya sebelum menerima buku tabungan, masyarakat diminta untuk mengecek lebih dulu apakah nilai ganti rugi yang dibayarkan telah sesuai dengan kesepakatan.

Prosesi penyerahan ganti rugi secara simbolis berlangsung singkat, lima orang warga, tiga pria dan dua wanita yang telah berusia lanjut tampak penuh suka cita menerima ganti rugi yang diserahkan Walikota didampingi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Bambang Priono serta P Sitompul mewakili Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI.

Setelah penyerahan secara simbolis dilakukan, barulah penyerahan ganti rugi terhadap warga lainnya dilakukan. Usai penyerahan ganti rugi dilakukan, pihak BPN Sumut memberi deadline 3 Minggu kepada 52 KK untuk segera meninggalkan lahan yang terkena ganti rugi.

Sebab, proses pembangunan jalan tol yang menyisakan sekitar 800 meter yang akan menghubungkan Jalan Tol Medan Binjai hingga Tanjung Mulia yang sampai saat ini masih belum tersambung akibat belum selesainya proses ganti rugi.

Dalam sambutan singkatnya, Walikota, sangat mengapresiasi karena proses ganti rugi telah dapat direalisasikan. Oleh karenanya orang nomor satu di Pemko Medan itu mengucapkan terima kasih kepada warga yang lahannya terkena pembangunan jalan tol, sebab mereka telah mendukung pembangunan yang dilakukan pemerintah.

“Yakinlah, pemerintah tidak akan pernah merugikan rakyatnya. Ini (pembayaran ganti rugi) menjadi salah satu bukti kepedulian pemerintah terhadap rakyat. Untuk itu marilah kita terus mendukung pemerintah dalam membangun bangsa dan negara ini,” kata Walikota.

Selanjutnya, Walikota, berpesan usai menerima uang ganti rugi, warga dapat mempergunakan uang itu dengan sebaik-baiknya. Apabila ingin membeli rumah dan tanah bilang Walikota, jangan sampai tertitu oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Untuk itu teliti dengan seksama lebih dulu surat-surat tanah maupu rumah sebelum dilakukan pembayaran.

Sebaliknya usai dilakukan pembelian, Walikota, berharap agar tanah maupun rumah yang dibeli segera dibuatkan sertifikatnya ke Kantor BPN. “Saya minta camat dan lurah untuk mempermudah warga dalam pengurus sertifikat. Setelah itu saya pun yakin pihak BPN akan mempermudah warga untuk dalam mendapatkan sertifikat tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Kantor BPN Wilayah Sumut, Bambang Priono, mengatakan pembangunan jalan tol ini merupakan program strategis nasional yang sangat diharapkan oleh Pemerintah pusat secepat mungkin dapat diselesaikan. Sebab, jalan tol itu untuk kepentingan negara maupun masyarakat. Guna mendukung penyelesaian ganti rugi dan pembangunan jalan tol, Bambang mengungkapkan banyak pihak yang ikut terlibat.

Selain Jaksa Agung, jelasnya, juga Kapolri, Menkopolhukam, Menko Ekonomi, Menteri PUPR, Menteri BUMN, Menteri Perhubungan, Menteri ATR/BPN, Gubsu,Pangdam I/BB serta Walikota Medan.

Dikatakannya, semua bersama-sama berupaya untuk mempercepat penyelesaian jalan tol tersebut. Sebab, kasus penyelesaian pembangunan jalan tol seperti baru pertama kali ditemui di Indonesia.

“Kasus jalan tol ini, masyarakat menduduki tanah milik sekitar 100 hak milik orang lain. Untuk pemerintah mengambil keputusan (ganti rugi), 70% untuk masyarakat yang menghuni karena dianggap merawat dan memelihara lahan tersebut.

Sedangkan 30% lagi untuk pemilik lahan. Apabila pemilik tidak mau, maka kita konsinyasi karena negara tidak boleh kalah. Sebab, tujuan pembangunan jalan tol untuk mensejahterakan masyarakat,” tegasnya.

Untuk tahap pertama, jelas Bambang, pemerintah akan memberikan ganti kerugian kepada 52 KK dari total 400-an KK yang tanah dan bangunannya terkena pembangunan jalan tol Medan-Binjai.

“52 Kepala Keluarga ini kita bayarkan ganti kerugiannya karena sudah memenuhi seluruh persyaratan administrasi, sedangkan sisanya akan kita bayarkan apabila administrasi telah mereka penuhi,” jelas Bambang.

Dalam pembayaran ganti rugi yang dilakukan terhadap 52 KK, Bambang menerangkan, ganti rugi tertinggi yang dibayarkan senilai Rp1,9 miliar, sedangkan yang terendah Rp233 juta.

“Kita minta setelah ganti rugi, tiga minggu harus segera dibangun. Sebab, sebelum September ini, Jalan Tol Medan-Binjai harus sudah tembus dari Binjai hingga Tanjung Mulia,” pungkasnya. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Hari Pertama Lebaran, Koramil 11/TB dan Pemuda Pancasila Patroli Siskamling Jaga Kondusivitas Wilayah
Ribuan Jemaah Padati Masjid Agung Sergai, Gubernur Sumut Bobby Nasution Salat Id Bersama Masyarakat
Malam Idul Fitri 1447 H Sergai: Tradisi Pawai Miniatur Masjid Tanjung Beringin Tampil Memukau di Tingkat Kabupaten
Pemko Tanjungbalai Gelar Pawai Takbir, Wali Kota Ajak Warga Jaga Ketertiban
Rangkaian Kegiatan Akhir Ramadhan Berjalan Lancar, Bupati Asahan Lepas Pawai Takbiran
Spontan Mudik Pakai Mobil Listrik, PLN UID Sumatera Utara Pastikan Kesiapan SPKLU di Jalur Strategis
komentar
beritaTerbaru