Minggu, 22 Maret 2026

Kabupaten Batu Bara Belajar Tentang Penanganan Kepling dari Pemko Medan

Administrator - Kamis, 21 Maret 2019 14:55 WIB
Kabupaten Batu Bara Belajar Tentang Penanganan Kepling dari Pemko Medan

MEDAN I SUMUT24 Pemkab Batu Bara mengunjungi Pemko Medan terkait dengan penanganan Kepala Lingkungan yang ada di Kota Medan. Rombongan Pemkab Batu Bara yang dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Batu Bara, Ahmad Fahri Meliala diterima oleh Wali Kota Medan, Drs. H.T Dzulmi Eldin S, MSi.,M.H diwakili Assisten Pemerintahan dan Sosial, Drs. Musaddad, MSi di Kantor Wali Kota Medan, Kamis (21/3).

Baca Juga:

Ahmad Fahri Meliala selaku Ketua Komisi A DPRD Batu Bara mengatakan, kunjungan ini dalam rangka konsultasi dan koordinasi mengenai Peraturan Wali Kota terkait payung hukum yang mengatur gaji Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan. Dirinya menyebutkan bahwa saat ini di Kabupaten Batu Bara terjadi kesenjangan antara Kepling dan Kepala Dusun terkait masalah gaji, dimana nominal gaji Kepala Dusun lebih besar dibandingkan Kepling.

“Ditempat kami banyak Kepling yang menanyakan kenapa gaji Kepling lebih kecil dibandingkan gaji Kepala Dusun, Kepling hanya memperoleh 800 ribu setiap bulannya, sementara Kepala Dusun memperoleh 1 juta setiap bulannya,” jelas Ahmad Fahri Meliala.

Untuk itulah, melalui kunjungan ini Ahmad Fahri berharap dapat memperoleh masukan tentang penanganan Kepling di Kota Medan yang nantinya akan disampaikan kepada Bupati Batu Bara untuk ditindak lanjuti. Menanggapi hal tersebut, Assisten Pemerintahan dan Sosial, Musaddad didampingi Kepala BKD & PSDM Kota Medan Muslim menyambut baik atas kunjungan ini untuk sharing dan berbincang tentang berbagai hal sehingga dapat memberikan masukan bagi kedua daerah demi kesejahteraan masyarakat.

Terkait dengan tujuan kunjungan tersebut, Musaddad menyebutkan, bahwa penanganan Kepling di Kota Medan diatur melalui Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan Nomor 29 Tahun 2012 tentang pelimpahan wewenang kepada Camat untuk pengangkatan dan pemberhentian Kepling. Artinya Camat memiliki hak prerogatif untuk mengangkat atau memberhentikan Kepling yang usulannya berasal dari Lurah.

“Jadi didalam Perwal tersebut sudah diatur syarat untuk menjadi Kepling misalnya tidak boleh sebagai ASN, Pegawai BUMN ataupun Anggota Partai Politik, Kepling juga harus minimal berusia 21 tahun dan maksimal 40 tahun,” jelas Musaddad.

Sedangkan untuk gaji Kepling disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Medan yang saat ini berlaku.

“Kepling saat ini menerima gaji sebesar Rp 2.969.824 sudah termasuk potongan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.(R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Hari Pertama Lebaran, Koramil 11/TB dan Pemuda Pancasila Patroli Siskamling Jaga Kondusivitas Wilayah
Ribuan Jemaah Padati Masjid Agung Sergai, Gubernur Sumut Bobby Nasution Salat Id Bersama Masyarakat
Malam Idul Fitri 1447 H Sergai: Tradisi Pawai Miniatur Masjid Tanjung Beringin Tampil Memukau di Tingkat Kabupaten
Pemko Tanjungbalai Gelar Pawai Takbir, Wali Kota Ajak Warga Jaga Ketertiban
Rangkaian Kegiatan Akhir Ramadhan Berjalan Lancar, Bupati Asahan Lepas Pawai Takbiran
Spontan Mudik Pakai Mobil Listrik, PLN UID Sumatera Utara Pastikan Kesiapan SPKLU di Jalur Strategis
komentar
beritaTerbaru