Sabtu, 21 Maret 2026

Rawan Narkoba, Kampung Tempel Diseser, Polres Sergai Tembak Seorang Pengedar

Administrator - Jumat, 15 Maret 2019 10:30 WIB
Rawan Narkoba, Kampung Tempel Diseser, Polres Sergai Tembak Seorang Pengedar

SERGEI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Sergai dipimpin Kapolres H AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S Sos SIK MSi didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH. KBO Iptu Defta, Kanit Idik I Iptu P Sinuhaji, Kasubag Humas AKP Nellita Isma, Kasi Propam Iptu Ismaya, Kasiwas Iptu D Panjaitan menggelar konferensi pers tangkapan Sat Narkoba Polres Sergai dari tanggal 1 Maret hingga 14 Maret 2019.

Kapolres Sergei AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu dalam pengungkapan itu mengatakan, sebanyak 10 LP dan 11 tersangka yang ditangani adalah, 9 LP tangkapan Sat Narkoba dan 1 LP tangkapan Polsek Firdaus, dimana status tersangka 1 orang penanam ganja, 6 orang pengedar dan 4 orang pemakai.

“Barang bukti yang disita 1 (satu) batang ganja tinggi 128 Cm berat 50,75 Gr, Shabu 33,3 Gr dan 1 pucuk senjata softgun,” ujar AKBP Juliarman.

Sambung Kapolres, adapun identitas tersangka, Hendra alias Gosong (36) penanam ganja, Krisantono alias Kibe (35), Tio Paulus Lbn Siantar alias Kuwait (51), M Hendra (21), Randu (24), Zainal Abidin alias Aseng (28) dan Muhammad Joni (43). Ke 6 tersangka ini adalah status pengedar, ucap Kapolres.

Diterangkan AKBP Juluarman, Muhammad Joni ditangkap tanggal 13 Maret 2019 di Kampung Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan dimana saat penangkapan, tersangka mencederai 2 (dua) personil Sat Narkoba yaitu, Iptu P Sinuhaji Kanit Idik I diterjang diperut dan Brigadir J Amran Sitorus mengalami luka dikaki kanan dan kiri sehingga tersangka diberikan tindakan tegas terukur dimana paha sebelah kiri tersangka tertembak petugas.

Adapun 4 (empat) orang pemakai yaitu, Doni Harianto alias Anto Botak (39), Rama Dani (19), Deni Purba (38) dan Toni Gustiawan (26).

“Para tersangka dikenakan pasal 114 Sub 111 untuk penanam ganja, pasal 114 Sub 112 untuk pengedar sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, pasal 112 sub 127 UU RI NO.35 Th 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” terang Kapolres.

Lebih jauh dibeberkan Kapolres, Kampung Tempel menjadi prioritas Polres Sergai untuk menekan peredaran narkoba sehingga diharapkan ke depan Kampung Tempel tidak lagi menjadi basis peredaran narkoba yang cukup meresahkan warga sekitarnya. Diharapkan semua warga masyarakat di kampung tempel untuk mendukung pemberantasan narkoba,” pungkasnya.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemko Tanjungbalai Gelar Pawai Takbir, Wali Kota Ajak Warga Jaga Ketertiban
Rangkaian Kegiatan Akhir Ramadhan Berjalan Lancar, Bupati Asahan Lepas Pawai Takbiran
Spontan Mudik Pakai Mobil Listrik, PLN UID Sumatera Utara Pastikan Kesiapan SPKLU di Jalur Strategis
Pemkab Asahan Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H di Masjid Agung Kisaran
Ribuan Warga Tanjungbalai Shalat Ied di Alun-Alun Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah, Wali Kota Ajak Perkuat Persatuan
Sukses Amankan Mudik Lebaran, Kyai Khambali Apresiasi Kinerja Kapolda Sumatera Utara dan Perlu Antisipasi Gerakan Radikal Pasca Lebaran.
komentar
beritaTerbaru