MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/407/III/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 9 Maret 2019, yang dilaporkan Perdana Beriman Hasibuan (22), pria yang mengekos di Jalan Sei Bulan No 10 Medan, Polsek Medan Baru melalui Pegasus Medan Baru berhasil mengungkap kasus pencurian Laptop specialis rumah kos-kosan.
Dalam pengungkapan itu petugas meringkus tersangka pelaku terduga pencuri Laptop, Pinsensius Simbolon (40), penduduk Komplek Wira Mustika Blok A No. 8, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Batam Kepulauan Riau yang melakoni aksi pencurian pada hari, Sabtu (9/3/2019) petang sekira pukul 17.00 Wib, di rumah kos-kosan Jalan Sei Bulan No.10, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru. Selain tersangka, petugas juga turut menyita barang bukti 1 (satu) unit Laptop Merk acer warna hitam.
Atas perbuatanya, tersangka pelaku pencurian Laptop dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara.
Informasi dihimpun wartawan, modus operandi pelaku dengan cara masuk ke kamar kos korban yang tidak terkunci dan mengambil Laptop yang sedang dicas dari atas lemari.
“Saat korban sedang tertidur, pelaku masuk kedalam kos korban dalam keadaan pintu tidak terkunci. Setiba didalam kamar, pelaku mengambil Laptop yang sedang dicas dari atas lemari,” sebut Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK melalui keterangan tertulis diterima wartawan, Rabu (13/3/2019).
Pencurian itu diketahui sambung Kapolsek, saat korban terbangun dan terkejut melihat Laptop miliknya telah hilang, kemudian melaporkan ke Polsek Medan Baru.
“Mendapat laporan pencirian, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan pelaku dapat ditangkap berikut menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Laptop merk Accer warna hitam. Terhadap pelaku masih dilakukan proses penyeludikan,” ujar Kompol Martuasah H Tobing.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News