Senin, 23 Maret 2026

Terkait Penipuan 53 Jamaah Umroh, Polisi Tetapkan Bos PT Maqbuul Tersangka, M Azmi Syahputra Menghilang

Administrator - Selasa, 12 Maret 2019 15:23 WIB
Terkait Penipuan 53 Jamaah Umroh, Polisi Tetapkan Bos PT Maqbuul Tersangka, M Azmi Syahputra Menghilang

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Berjalan 3 (tiga) bulan lamanya, kasus penipuan terhadap 53 jamaah umroh oleh PT Maqbuul dikawasan Jalan Veteran Kota Binjai, akhirnya polisi menyikapinya dengan tegas dan mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pemilik PT Maqbuul, M Azmi Syahputra (MAS) yang dianggap telah melarikan diri.

“DPO ini dikeluarkan setelah polisi menetapkan MAS menjadi tersangka kasus penipuan terhadap 53 jamaah umroh,” jelas Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP. Nainggolan, Selasa (12/3/2019).

Bahkan lanjutnya, saat dilakukan penggerebekan di rumahnya, tersangka sudah melarikan diri. “Penggerebakan dilakukan Krimum Poldasu dan Polres Binjai,” kata Nainggolan.

Dijelaskan, dalam kasus ini yang mengeluarkan DPO Polres Binjai karena laporan polisi dalam kasus yang sama penipuan jamaah umroh dengan terlapor MAS duluan dilaporkan korban yang lain ke Polres Binjai.

“Jadi dalam kasus ini ada dua laporan polisi ke Polres Binjai dan Poldasu dengan terlapor pemilik PT Maqbuul, M Azmi Syahputra (MAS), warga Binjai,” jelas Nainggolan.

Ditanya dimana keberadaan tersangka MAS apakah kabur ke luar negeri atau tidak, MP Nainggolan belum bisa menjelaskan. “Yang jelas MAS masih dicari polisi,” katanya.

Sebelumnya Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Poldasu AKBP Simon Sinulingga mengatakan, pihaknya sudah menetapkan tersangka pemilik PT Maqbuul.

Dijelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.

“Hasil gelar, terlapor yakni pemilik PT Maqbuul Binjai dijadikan tersangka dan kasusnya ditingkatkan menjadi penyidikan,” jelas Simon Sinulingga.

Sebelumnya, Poldasu menegaskan tetap memproses kasus laporan jemaah umroh PT Maqbuul Binjai yang menjadi korban penipuan.

“Kasusnya tetap diproses dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” kata Dirkrimum Kombes Andi Rian melalui Kasubdit I AKBP Simon Sinulingga didampingi Kanit I Kompol Arifudin, Selasa (15/1/2019).

Dijelaskan, kasus ini sudah menjadi atensi pimpinan dan Polda akan serius melakukan penyelidikan. “Penyelidikan baru dimulai dengan memanggil pelapor. Nanti pihaknya akan memanggil terlapor juga,” kata AKBP Simon Sinulingga.

Selanjutnya dari hasil penyelidikan akan naik ke penyidikan baru akan dilakukan gelar perkara. “Kalau kasusnya sudah naik ke penyidian, Polda akan memanggil secara resmi terlapor,” jelasnya.

Dijelaskan, dalam kasus ini pelapor Djumaah Edimara sudah membuat laporan ke Poldasu sesuai LP No: 72/1785/XII/2018/SPKT II tanggal 28 Desember 2018. Yang dilaporkan atau terlapor M Azmi Syahputra (MAS)/, warga Binjai, pemilik PT Maqbuul.

Diberitakan, 53 jemaah umrah dari PT Maqbuul yang berada di Jl. Veteran, Kota Binjai mendatangi Poldasu melaporkan tindak pidana kasus dugaan penipuan yang dilakukan PT Maqbuul milik MAS sebagai jasa travel Haji dan Umrah.

Kuasa hukum dari para jemaah Wami Prabowo SH dan Ramses Pandiangan SH dari Advokat BPPH (Badan Pembelaan Hukum) PP Sumut ini mengatakan kepada wartawan pihaknya ke sini untuk membuat laporan ke Polda Sumut terkait dugaan penipuan yang dilakukan kepada kliennya.

“Sudah banyak kali janji mereka (PT Maqbuul) kepada klien kita. Sampai mereka harus diinapkan di Wings hotel Kualanamu selama 10 hari sejak tanggal 18 sampai 28 Desember,” katanya.

Dijelaskan, awalnya ke-53 jemaah umrah ini dijanjikan berangkat, 28 Oktober 2018. Namun entah atas dasar apa, perjalanan tersebut ditunda hingga November.

“Saat di bulan November 2018, ternyata tidak berangkat juga. Klien saya langsung mempertanyakan kepada Mala pegawai di PT Maqbuul itu. Kata mereka nanti akan dikabari lebih lanjut dan berangkat menjadi bulan Desember 2018,” terangnya.

Setelah ditunggu sampai Desember, tepatnya, 18 Desember 2018 ke-53 Jemaah ini dipanggil PT Maqbuul untuk diberangkatkan dari hotel Wings dekat Kualanamu.

“Jadi semua jemaah menginap di sana sejak tanggal 18 Desember sampai 28 Desember 2018,” ujarnya.

Namun, sampai sekarang para jemaah umrah belum juga berangkat. Sedangkan masa menginap di hotel Wings sudah habis.

“Kami langsung keluar dari hotel dan menuju ke Polda Sumut untuk membuat laporan penipuan yang dilakukan PT Maqbuul,” katanya.(W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Antisipasi Kemacetan Arus Balik Mudik, Personil Pos Ketupat Toba 2026 Polresta Deli Serdang Optimalkan Gatur dan Rekayasa Lalu Lintas
Karier Edy Suranta Sitepu Melonjak, Kini Sandang Pangkat Brigjen Pol
Akun Medsos Dinda Larasati Sebarkan Hoaks Besar Pemkab Deli Serdang Akan Ambil Langkah Hukum
Putra Mahkota Mohammed bin Salman Salat Id di Makkah, Jadi Sorotan di Masjidil Haram yang Dipadati Jutaan Jemaah
Presiden Prabowo Salat Idulfitri dan Gelar Halalbihalal Bersama Warga Aceh Tamiang
Lebaran di New York, Sandiaga Salahuddin Uno Dampingi Anak yang Segera Melahirkan
komentar
beritaTerbaru