Sabtu, 21 Maret 2026

Pegasus Medan Helvetia Ringkus Pencuri dan Penadah Betor Curian

Administrator - Jumat, 08 Maret 2019 07:23 WIB
Pegasus Medan Helvetia Ringkus Pencuri dan Penadah Betor Curian

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Helvetia melalui Tim Pegasus Unit Reskrim Medan Helvetia berhasil mengungkap dan menangkap tersangka pelaku kasus pencurian dan penggelapan becak bermotor (betor). Tidak hanya pelaku, petugas juga turut mengamankan seorang penadah berikut barang bukti betor hasil tindak kejahatan.

Adapun pelaku penggelapan betor bernama Reza Ardiansah (27), warga Jalan Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun. Oleh Tim Pegasus, pelaku ditangkap pada hari, Sabtu 2 Maret 2019 di kawasan Simpang Pos Medan Selayang. Sedangkan penadahnya, Heri (32), warga Jalan Purwodadi ditangkap di kediamannya.

“Awalnya, Junat 18 Januari 2019 lalu, korban, Pagar Napitupulu (35), penduduk Jalan Sempurna Pasar IV No 35, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia meminjamkan betornya kepada pelaku (Reza Adriansyah-red),” kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj Trila Murni melalui Panit II Reskrim Polsek Medan Helvetia Ipda S Sebayang kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Jumat, (8/3/2019).

Akan tetapi, lanjut Ipda S Sebayang, betor korban yang dipinjamkan kepada pelaku tidak kunjung dikembalikan pelaku, dan korban mendatangi Polsek Helvetia untuk membuat laporan.

“Petugas yang melakukan penyelidikan atas laporan korban mengendus keberadaan pelaku yang berada dikawasan Simpang Post Selayang,” ujar Ipda S Sebayang sembari menambahkan, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan betor hasil kejahatan tersebut dijualnya kepada Heri yang merupakan warga Stabat, kabupaten Langkat,” ujar Ipda S Sebayang.

Atas pengakuan pelaku, Tim Pegasus langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Heri (pwnadah-red) dan mengamankan betor milik korban.

“Pelaku dan penadah yang diamanaan, kemudian segera diboyong ke Mapolsek Helvetia. Untuk pelaku penggelapan dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana. Sedangkan sang penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya (W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H, Perkuat Iman dan Soliditas Personel
Wali Kota Medan Laksanakan Shalat IdulFitri Bersama Ribuan Warga di Lapangan Merdeka
PLN UID Sumut Pastikan Listrik Andal Jelang Idulfitri 1447 H, GM Tinjau Langsung Kesiapan Sistem Hingga Monitoring Posko Siaga
Kapolri Pantau Kamtibmas Nasional dari Medan, Pastikan Arus Mudik 2026 Kondusif
Kapolda Sumut Dampingi Kapolri Pimpin Pemantauan Nasional Malam Takbiran dari Medan
Jembatan Gantung di Batu Hula Kembali Terhubung, Brimob Polda Sumut Pulihkan Akses Vital Warga
komentar
beritaTerbaru