Sabtu, 21 Maret 2026

Tanam Ganja Diladang Cabai, Hendra Buronan Kasus Narkoba Diringkus Sat Res Narkoba Polres Sergei

Administrator - Kamis, 07 Maret 2019 02:40 WIB
Tanam Ganja Diladang Cabai, Hendra Buronan Kasus Narkoba Diringkus Sat Res Narkoba Polres Sergei

SERGEI | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polres Sergei melalui Sat Res Narkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Sergei AKP Martualesi Sitepu SH MH berhasil mengungkap kasus narkotika golongan I jenis tanaman ganja, Rabu (6/3/2019), pagi sekira pukul 09.00 Wib.

Dari pengungkapan itu, Hendra (36), warga Dusun Suka Makmur, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergei, yang keseharianya berpropesi sebagai supir ini ditangkap personil Sat Res Narkoba Polres Sergei lantaran terbukti sengaja menanam ganja di ladang cabai miliknya.

“Selain tersangka (Hendra-red), petugas juga menyita barang bukti 1 (satu) batang tanaman ganja setinggi 128 Cm,” ucap Kapolres Sergei AKBP Juliarman Eka Putra S Sos SIK MSi melalui Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kamis (7/3/2019).

Kasat Narkoba menguraikan, penangkapan tersangka atas laporan dari masyarakat diterima personil Sat Narkoba tentang adanya warga yang menanam tanaman ganja diladangnya.

“Menindak lanjuti laporan masyarakat, selama 3 minggu personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan diketahui pemilik ladang dan yang menanam ganja adalah tersangka sehingga pada hari, Selasa (6/3/2019) pagi sekira pukul 09.00 Wib, dilakukan penangkapan terhadap tersangka sàat berada dirumahnya,” ujar AKP Martualesi.

Dijelaskan Kasat Narkoba, sebelym tersangja ditangkao, personil dengan didampingi kadus setempat melakukan penggeledahan dikebun cabai yang ditanami tersangka berjarak sekitar 100 M dari rumah tersangka

“Dari hasil penyisiran di kebun ditemukan 1 (satu) batang tanaman ganja yang ditanam diantara tanaman ubi dan cabai. Saat diinterogasi tersangka mengakui tanaman ganja itu miliknya yang ditanam sudah sekitar 2 bulan dan belum pernah dipanen daunnya,” sebut AKP Martualesi.

Masih dibeberkan AKP Martualesi, bahwa tersangka mendapatkan bibit tanaman ganja berawal ketika tersangka mengisap ganja dan ketika mendapatkan ganja, tersangka menyisihkan biji ganja lalu ditanam sebagai bibit sebanyak 10 (sepuluh) biji namun yang tumbuh hanya 1 (satu) batang.

Lebih jauh diterangkan mantan orang nomor satu di Polsek Patumbak ini, dari hasil pengembangan kasus ternyata tersangka pernah ditangkap pada 2 (dua) tahun yang lalu saat berpesta ganja digubuk diladangnya namun saat sudah digari tersangka berhasil kabur dengan kondusi tangan tergari.

“Untuk mempertanggunghawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 111 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” pungkas AKP Martualesi.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H, Perkuat Iman dan Soliditas Personel
Wali Kota Medan Laksanakan Shalat IdulFitri Bersama Ribuan Warga di Lapangan Merdeka
PLN UID Sumut Pastikan Listrik Andal Jelang Idulfitri 1447 H, GM Tinjau Langsung Kesiapan Sistem Hingga Monitoring Posko Siaga
Kapolri Pantau Kamtibmas Nasional dari Medan, Pastikan Arus Mudik 2026 Kondusif
Kapolda Sumut Dampingi Kapolri Pimpin Pemantauan Nasional Malam Takbiran dari Medan
Jembatan Gantung di Batu Hula Kembali Terhubung, Brimob Polda Sumut Pulihkan Akses Vital Warga
komentar
beritaTerbaru