Sabtu, 21 Maret 2026

Dua Pekan, Polres Sergai Tangkap 14 Pelaku Narkoba

Administrator - Selasa, 05 Maret 2019 14:34 WIB
Dua Pekan, Polres Sergai Tangkap 14 Pelaku Narkoba

SERGEI | SUMUT24

Baca Juga:

Dalam kurun waktu 2 (dua) Minggu, Polres Serdang Bedagai berhasil meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap 14 orang pelaku narkoba berdasarkan 13 Laporan Polisi, Selasa (5/3/2019).

“Terhitung dari tanggal 14 – 28 Februari, jumlah tangkapan sebanyak 14 orang dari 13 LP yaitu 7 LP tangkapan Sat Narkoba, 2 LP Polsek Domas Masihul, 2 LP Polsek Kotarih, 1 LP Polsek Perbaungan dan 1 LP Polsek Teluk Mengkudu,” ujar Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu S Sos SIK MSi didampingi Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, KBO Iptu Defta, Kanit Idik I Iptu P Sinuhaji, JPU Juita SH saat melakukan konferensi pers di halaman Mapolres Sergai.

Kapolres memaparkan, adapun para tersangka yang diamankan 9 (sembilan) orang pengedar masing-masing, Budi Boi Harahap als Boi (28), Dedi Rahmadani (26), Nanak Astriko Nst (43), Irfan Sahri als Jubong (42), Muklis Manik (24), M Joko Saputra (29), Deka (35), Suprayetno als Sisu (35) dan M Sahbandi (26).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun,” ujar AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu.

Sedangkan 5 orang yang ditangkap merupakan pemakai yakni Khairul Salim (45), M Regi Sahputra (19), M Fauzi Gunawan (19), Herdianto Damanik als Talpam (31) dan Ijon Hendri Damanik als Ijon (32), yang akan dipersangkakan melanggar pasal 112 Sub 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Barang bukti yang disita dari para tersangka yaitu sabu seberat 12,67 Gr, 2 buah mancis,1 buah kompeng, 2 buah kaca pirek, 5 unit HP, 173 lembar plastik klip kosong, 2 buah bong dan uang tunai Rp.240.000,” ujar Kapolres.

Sementara terkait keberhasilan Polres Sergei mengungkap dan menangkap peradaran narkoba, Pemerintah Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban memberikan apresiasi kepada Satres Narkoba Polres Sergai dipimpin AKP Martualesi Sitepu SH yang telah menangkap pengedar sabu di Dusun I Suka Tani Desa Suka Damai.

“Bandar narkoba bernama Deka sudah sangat meresahkan warga, dan kami sangat berterimakasih kepada Satres Narkoba Sergai yang berhasil menangkapnya. Mudah-mudahan dengan tertangkapnya Deka, peredaran narkoba di Desa kami dapat berkurang.” harap Kepala Desa Sukadamai Karnian.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Polda Sumut Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H, Perkuat Iman dan Soliditas Personel
Wali Kota Medan Laksanakan Shalat IdulFitri Bersama Ribuan Warga di Lapangan Merdeka
PLN UID Sumut Pastikan Listrik Andal Jelang Idulfitri 1447 H, GM Tinjau Langsung Kesiapan Sistem Hingga Monitoring Posko Siaga
Kapolri Pantau Kamtibmas Nasional dari Medan, Pastikan Arus Mudik 2026 Kondusif
Kapolda Sumut Dampingi Kapolri Pimpin Pemantauan Nasional Malam Takbiran dari Medan
Jembatan Gantung di Batu Hula Kembali Terhubung, Brimob Polda Sumut Pulihkan Akses Vital Warga
komentar
beritaTerbaru