Sabtu, 21 Maret 2026

Pegasus Polrestabes Medan Ringkus Pembobol Rumah, AKBP Putu Yuda : Pelaku Mantan Residivis

Administrator - Kamis, 28 Februari 2019 16:14 WIB
Pegasus Polrestabes Medan Ringkus Pembobol Rumah, AKBP Putu Yuda : Pelaku Mantan Residivis

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Medan bersama Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melalui Tim Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan meringkus tersangka pelaku pembobol rumah warga di Jalan Wahidin.

Adapun tersangka pelaku pembobol rumah ini bernama, Robi Yanto (36), warga Jalan Marindal Pasar III ini ditangkap setelah Tim Pegasus Unit Pidum menindaklanjuti laporan korban, Jefri Chandra (41), warga Jalan Wahidin Nomor 67-A/157 Kelurahan Pandu Hulu II, Kecamatan Medan Area.

“Tersangka berhasil ditangkap oleh tim gabungan Pegasus Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan dan Polda Sumut di sebuah kos-kosan di Jalan Dwikora kecamatan Medan Perjuangan setelah aksi membobol rumah korban pada hari, Senin (25/2/2019) lalu,” Terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan melalui via WhatsApp, Kamis (28/1/2019).

AKBP Putu Yuda menjelaskan, tersangka yang merupakan residivis yang pernah dihukum atas kasus pencurian ini mengaku melancarkan aksinya dengan cara mencongkel pintu rumah bagian belakang dan kemudian masuk kedalam rumah lalu mengambil barang-barang milik korban.

“Tersangka ini pernah ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan pada tahun 2015 dan bebas di tahun 2017 atas kasus pencurian,” ungkap AKBP Putu.

Usai diamankan sambung AKBP Putu, tersangka berikut barang bukti Laptop merk Thoshiba, 6 buah jam tangan, 2 unit hard disk, 4 buah cincin, 2 batu mainan Budha, 3 buah dompet, KTP atas nama korban berikut SIM telepon genggam dan uang tunai sebesar 40 ribu rupiah langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk diproses.

“Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wali Kota Medan Laksanakan Shalat IdulFitri Bersama Ribuan Warga di Lapangan Merdeka
PLN UID Sumut Pastikan Listrik Andal Jelang Idulfitri 1447 H, GM Tinjau Langsung Kesiapan Sistem Hingga Monitoring Posko Siaga
Kapolri Pantau Kamtibmas Nasional dari Medan, Pastikan Arus Mudik 2026 Kondusif
Kapolda Sumut Dampingi Kapolri Pimpin Pemantauan Nasional Malam Takbiran dari Medan
Jembatan Gantung di Batu Hula Kembali Terhubung, Brimob Polda Sumut Pulihkan Akses Vital Warga
Polisi Sigap Bantu Wisatawan, Mobil Mogok di Jalur Perbukitan Samosir Berhasil Dievakuasi
komentar
beritaTerbaru