Sabtu, 21 Maret 2026

Subdit III Dit Krimum Poldasu Ungkap Judi Online Beromset Rp 400 Juta

Administrator - Kamis, 28 Februari 2019 12:05 WIB
Subdit III Dit Krimum Poldasu Ungkap Judi Online Beromset Rp 400 Juta

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Judi berbasis online beromset Rp 400 juta perbulan berhasil diungkap Tim Subdit III/Jahtanras DitReskrimum Polda Sumatera Utara. Dalam pengungkapan tersebut setidaknya delapan orang tersangka berikut barang bukti berhasil diamankan dari lokasi yang berbeda.

Dari delapan tersangka itu, dua diantaranya pengelola situs judi online bola yakni, Arfendi yang berperan sebagai perpanjangan tangan bandar yang berada di luar negeri situs dan Arjun karyawan yang mengelola situs tersebut.

“Dari delapan tersangka, dua yang kami tangkap merupakan pengelola situs judi bola online, detikwin.com. Arfendi sebagai perpanjangan tangan bandar yang berada di luar negeri sementara Arjun abang dari Arfendi sebagai karyawan yang mengelola situs itu,” sebut Direktur Reserse Krimum (Direskrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit III/Jahtanras Poldasu AKBP Maringan Simanjuntak dan Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan ketika menggelar konferensi pers di depan gedung Ditreskrimum Mapoldasu, Kamis (28/2/2019) siang.

Sementara untuk enam tersangka lain adalah para pemain judi poker online. Mereka diamankan di tempat dan waktu yang berbeda diantaranya SW (24), kemudian M (28) warga Medan yang berprofesi sebagai sales mobil, RI (30) warga Medan, RO (35) warga Medan, HE (22) warga Medan dan MU (43) warga Medan.

Andi menyebut kasus judi online merupakan kasus trans nasional yang melibatkan orang asing sebagai bandar nya dan hanya memerlukan smart phone serta jaringan internet.

“Untuk judi online ini tidak ada batasnya. Sepanjangada internet dan,” ungkap perwira polisi berpangkat 3 melati emas itu.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Arfendi dan Arjun bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta per bulan.

“Arfendi sebagai agen bisa meraup untung Rp300 sampai Rp400 juta per bulan nya. Sementara Arjun digaji Rp4 sampai Rp5 juta,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan itu disita 16 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 20 buku rekening, uang tunai Rp2,2 juta, 2 buah layar monitor, sebuah UPS, sebuah PC.

Sementara itu, tersangka Arfendi yang ditanyai 5mengaku sudah setahun menjadi agen judi tersebut ia mengaku pendapatannya tak sebanyak yang disebutkan.

“Sebulannya antara Rp10 sampai Rp15 juta. Kalau biasanya saya komunikasi dengan bandarnya dari we chat,” ungkapnya. (W05)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Wali Kota Medan Laksanakan Shalat IdulFitri Bersama Ribuan Warga di Lapangan Merdeka
PLN UID Sumut Pastikan Listrik Andal Jelang Idulfitri 1447 H, GM Tinjau Langsung Kesiapan Sistem Hingga Monitoring Posko Siaga
Kapolri Pantau Kamtibmas Nasional dari Medan, Pastikan Arus Mudik 2026 Kondusif
Kapolda Sumut Dampingi Kapolri Pimpin Pemantauan Nasional Malam Takbiran dari Medan
Jembatan Gantung di Batu Hula Kembali Terhubung, Brimob Polda Sumut Pulihkan Akses Vital Warga
Polisi Sigap Bantu Wisatawan, Mobil Mogok di Jalur Perbukitan Samosir Berhasil Dievakuasi
komentar
beritaTerbaru