Sabtu, 21 Maret 2026

Sikat Sepeda Motor, Pria Warga Petisah Dicomot Pegasus Medan Baru

Administrator - Selasa, 26 Februari 2019 09:29 WIB
Sikat Sepeda Motor, Pria Warga Petisah Dicomot Pegasus Medan Baru

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Polsek Medan Baru melalui Tim Pegasus Polsek Medan Baru meringkus, Rizal Efendi alias Kucing (34), warga Jalan Pabrik Tenun Simpang Gang Suro, Kecamatan Medan Petisah.

Pasalnya, Kucing yang terbukti melakukan tindak kriminalitas pencurian sepeda motor (curanmor) yang diburu Tim Pegasus Polsek Medan Baru usai dilaporkan Ali Gunarto Bancin warga Asrama Yon Zipur Jalan Kapten Muslim Medan yang mengaku kehilangan sepedamotor.

Berdasarkan Laporan Polisi No. Pol : LP/312/II/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tanggal 22 Februari 2019, Kucing akhirnya berhasil dibekuk di Jalan Pabrik Tenun Medan tepatnya di depan warung Kopi.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa modus operandi tersangka berpura-pura duduk diatas sepedamotor korban kemudian mendorongnya.

“Pada hari Jumat tanggal 22 Pebruari 2019 pukul 22.30 Wib di Jalan Pabrik Tenun depan warung kopi telah terjadi Curanmor. Adapun kejadiannya korban sedang duduk-duduk minum kopi di warung, dan memarkirkan sepedamotor miliknya di depan warung dengan stang terkunci. Beberapa saat kemudian datang pelaku dan duduk diatas sepedamotor. Korban mengira pelaku tukang parkir, kemudian pelaku merusak kunci kontak sepedamotor dengan menggunakan kunci T dan mendorong sepedamotor korban. Namun perbuatan pelaku diketahui korban sehingga korban mengejar pelaku sambil teriak maling, saat bersamaan Team Pegasus yang sedang melaksanakan mobile di seputaran TKP mengamankan pelaku dan diboyong ke komando guna penyelidikan selanjutnya,” ujar Kapolsek

Lanjut Kompol Martuasah, dari tersangka turut disita sebagai barang bukti 1 (satu) Unit sepedamotor merk Yamaha Scorpio warna hijau Nopol BK6704CR, dan tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) Tahun Penjara.

“Korban sudah membuat laporan, saksi dan pelapor juga sudah diperiksa. Saat ini penyidik sedang melengkapi mindik untuk segera melimpahkan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kompol Martuasah.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UID Sumut Pastikan Listrik Andal Jelang Idulfitri 1447 H, GM Tinjau Langsung Kesiapan Sistem Hingga Monitoring Posko Siaga
Kapolri Pantau Kamtibmas Nasional dari Medan, Pastikan Arus Mudik 2026 Kondusif
Kapolda Sumut Dampingi Kapolri Pimpin Pemantauan Nasional Malam Takbiran dari Medan
Jembatan Gantung di Batu Hula Kembali Terhubung, Brimob Polda Sumut Pulihkan Akses Vital Warga
Polisi Sigap Bantu Wisatawan, Mobil Mogok di Jalur Perbukitan Samosir Berhasil Dievakuasi
Kapolri: 72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia
komentar
beritaTerbaru