Sabtu, 21 Maret 2026

Empat Oknum Petugas Kampus Unimed Diamankan Polisi

Administrator - Jumat, 22 Februari 2019 13:50 WIB
Empat Oknum Petugas Kampus Unimed Diamankan Polisi

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Pasca tewasnya dua pria masing-masing bernama, Joni Pernando Silalahi (30) warga Jalan Tangkul Nomor 36 Medan Tembung dan Stepen Sihombing (21) warga Jalan Perjuangan Nomor 3 Medan hingga tewas usai dianiaya lantaran ditutuh mencuri helm di lingkungan Kampus Universitas Negeri Medan (UNIMED), Polisi mengamankan 4 (empat) orang oknum petugas keamanan kampus.

Adapun keempat petugas dimaksud berinisial, MP (22) warga Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, BP (18) warga Jalan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, M AK (21) warga Kelurahan Terjun Medan Marelan dan FR (26) Jalan Pancing 1 Mabar Hilir.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr H Dadang Hartanto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yuda Prawira SIK MH yang dikonfirmasi wartawan, Jumat, (22/2/2019) membenarkan empat petugas keamanan UNIMED, Jalan Willem Iskandar/Pasar V Barat Dusun VIII, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan diamankan.

“Benar. Empat security yang diamankan tersebut terkait tewasnya terduga pencuri helm di kampus itu,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan.

Lebih lanjut dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha, penganiayaan terhadap kedua korban hingga tewas terjadi pada hari, Selasa 19 Februari 2019 sekitar Pukul 17.30 WIB ketika korban yang dituding mencuri helm tidak bersedia membuka bagasi sepeda motornya.

“Jadi, para petugas keamanan tersebut menghadang lalu berusaha memborgol serta menganiaya kedua korban ketika yang bersangkutan memberontak dan tidak mau membuka bagasi sepeda motor yang dikendarainya,” jelas Kasat Reeskrim Polrestabes Medan.

Sambung AKBP Putu Yudha, pihaknya yang menerima informasi perihal kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku.

“Usai diamankan, para tersangka langsung dijebloskan ke dalam jeruji pengap rumah tahanan Mapolrestabes Medan. Sebab, para tersangka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 170 Jo 351 ayat 3 KUHPidana,” pungkas AKBP Putu Yudha.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UID Sumut Pastikan Listrik Andal Jelang Idulfitri 1447 H, GM Tinjau Langsung Kesiapan Sistem Hingga Monitoring Posko Siaga
Kapolri Pantau Kamtibmas Nasional dari Medan, Pastikan Arus Mudik 2026 Kondusif
Kapolda Sumut Dampingi Kapolri Pimpin Pemantauan Nasional Malam Takbiran dari Medan
Jembatan Gantung di Batu Hula Kembali Terhubung, Brimob Polda Sumut Pulihkan Akses Vital Warga
Polisi Sigap Bantu Wisatawan, Mobil Mogok di Jalur Perbukitan Samosir Berhasil Dievakuasi
Kapolri: 72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia
komentar
beritaTerbaru