MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Ariko Rasman Ketaren (24), seorang pria warga, Desa Rambung Baru Dusun IV Timbang Lawan Julu, Kecamatan Sibolangit, Deli serdang, harus mempertanggungjawabkan atas perbuatanya.
Pasalnya, oleh Tim Pegasus Polsek Pancur Batu, ia kedapatan memiliki/menyimpan narkotika jenis shabu saat melintas di Jalan Jamin Ginting tepat di depan Rumah Makan Restu Bunda, Kamis (21/2/2019).
Dari tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti 1 (satu) plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga Narkoba jenis shabu berat kotor 0.10 gram dan 1 (satu) buah dompet warna coklat.
Kapolsek Pancur Batu Kompol Faidir Chaniago SH MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Suhaily SH MH, Kamis (21/2/2019) kepada wartawan mengatakan, tersangka ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwasannya ada 1 (satu) orang laki-laki yang sedang memiliki narkotika jenis shabu di Rumah Makan Restu Bunda, Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Sibolangit Pancur Batu, Deli Serdang.
Kemudian Tim Pegasus melakukan penyelidikan dan kemudian oleh Tim Pegasus Polsek Pancur Batu melihat laki-laki yang ciri-cirinya sesuai informasi sedang berjalan meninggalkan TKP.
“Lalu, oleh tim melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut. Setelah di geledah ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip narkoba yang diduga jenis shabu di dalam dompet warna coklat yang verada di saku celana jeans tersangka,” ucap Kompol Faidir.
Setelah di introgasi petugas, tersangka mengaku bernama, Ariko Rasmana Ketaren dan tersangka mengakui sering memakai/memiliki narkoba jenis shabu. Kemudian tersangka berikut barang bukti di boyong ke Komando Polsek Pancur Batu untuk Proses Sidik Selanjutnya, pungkas Kompol Faidir.(W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News