Medan|SUMUT24.CO
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, menyarankan kontraktor pembangunan Pasar Kampung Lalang PT. Budi Mangun KSO agar diblacklist.
Baca Juga:
“Persoalan Kampung Lalang paling rumit. Sejak kontrak berjalan di tahun 2016, kontrak tidak pernah diperbaiki. Saya sarankan diblacklist saja,†tegas Ketua BPK RI Perwakilan Sumut, VM Ambar Wahyuni, dalam pertemuan dengan Komisi C DPRD Kota Medan di Gedung BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Senin (18/2).
Ambar mengatakan, banyak permasalahan dalam pembangunan Pasar Kampung Lalang dan BPK sendiri menemukan ketidakberesan sejak awal.
“Kontraktor tidak pernah menyerahkan data laporan harian, mingguan, bulanan serta backup data pengerjaan. Bagaimana menyakini proyek ini benar, jika kontraktor tidak membuat laporan,†ucap Ambar.
Terkait temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Ambar, menegaskan jika LHP BPK sudah final dan sifatnya mengikat.
“Temuan BPK dalam LHP itu terjadi pada adendum ke 3 dan 4, dimana adendum itu tidak memiliki alasan yang kuat. Jadi, untuk denda sebesar Rp3,1 miliar sudah final dalam kondisi bangunan 27 persen dikerjakan,†tegas Ambar lagi.
Sementara Ketua Komisi C DPRD Kota Medan, Boydo HK Panjaitan, didampingi Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung, bersama anggota Mulia Asri Rambe dan Jangga Siregar, meminta sekaligus mengharapkan Pasar Kampung Lalang bisa dimanfaatkan pedagang dengan dilakukan Serah Terima Pertama atau Provisional Hand Over (PHO) antara Kontraktor Pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Kita sudah berjanji dengan pedagang agar pasar itu bisa digunakan akhir Pebruari 2019, karena hampir tiga tahun persoalan ini tidak tuntas, sehingga kami selalu ditagih pedagang. Bagaimanapun ini menyangkut perut dan kehidupan pedagang, sehingga kami terus berjuang. Kita mengharapkan kontraktor bisa membantu proses PHO secepatnya,†pinta Boydo.
Boydo mengaku, selama ini pihaknya merasa dilecehkan oleh kontraktor, karena selalu mengutus perwakilan sehingga sulit mengetahui persoalan yang sebenarnya.
“Berulang kali persoalan ini kami terima, termasuk dari pihak kontraktor yang mengadu untuk penurunan denda. Tapi, yang hadir itu selalu perwakilan. Kami merasa sangat diremehkan dan dilecehkan,†tegas Boydo.
Sedangkan Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR), Benny Iskandar, menyampaikan ada sejumlah kendala dalam proses penilaian fisik Pasar Kampung Lalang, sehingga tim penilai tidak bisa memberikan penilaian terhadap sejumlah aset di Pasar Kampung Lalang.
“Ada masalah dalam proses mem-PHO-kan, dimana kami mengalami kendala dalam menilai sejumlah item disana. Kami sudah datangkan tim tenaga ahli, tapi kesulitan juga karena tidak ada data-datanya. Jadi, kami menunggu sampai batas akhir Pebruari, jika tidak putus kontrak,†ungkap Benny seraya mengatakan pihak PT. Budi Mangun KSO sampai saat ini belum menyerahkan laporan kepada Dinas PKPPR. (R02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News