Sabtu, 21 Maret 2026

Kuasa Hukum PT Alam Dr. Abdul Hakim Siagian: Kementrian Kehutanan Bisa Berikan Penjelasan

Administrator - Sabtu, 02 Februari 2019 18:15 WIB
Kuasa Hukum PT Alam Dr. Abdul Hakim Siagian: Kementrian Kehutanan Bisa Berikan Penjelasan

Medan, Sumut24.co Kuasa Hukum Direktur PT Anugerah Alam Makmur (PT Alam) H Idishah, Dr. Abdul Hakim Siagian menjelaskan, proses yang dialami kliennya masih dalam penyidikan, justru masih terlalu awam untuk disampaikan kronologis lain.

Baca Juga:

“Tapi di pangkal prinsip, hormat kita pada proses hukum yang sedang berlangsung. Kita akan mengikuti karena memang sepenuhnya ini kewajiban dari penyidik dari Poldasu, perihal tentang berbagai hal yang diinformasikan di berbagai media, jujur saja kami akan mengikutinya secara seksama,” beber Abdul Hakim Siagian pada pers Sabtu (2/2) di Medan.

Menurutnya, proses hukum ini,masih dalam permulaan, maka mohon beri kesabaran untuk pihaknya bisa memberi penjelasan kepada wartawan.

“Kami memberi apresiasi dan mengikutinya dengan tahapan proses hukum yang sedang berlangsung sekarang,” ujarnya.

Masih kata dia, terkait soal lahan, lanjutnya, pihaknya tidak punya otoritas menjelaskan tersebut kepada awak media.

“Kami tak punya otoritas untuk memberikan penjelasan, mungkin bisa ditanyakan kepada Dinas Kehutanan atau Kementerian Kehutanan yang pas untuk menjelaskan status, tahapan kondisi situasi aktual yang berhubungan dengan ini.

“Tak bermaksud menutup diri, tapi kalau kami memberikan penjelasan kewenangan kehutanan, seperti kita ketahui pihak kementerian kehutanan punya otoritas memberikan ijin, mengawasi dan mereka juga punya penyidik PNS,” ungkapnya.

Dia juga berharap, pihak Kementerian Kehutanan dalam waktu dekat memberikan penjelasan dari perspektif standar otoritas kehutanan.

“Kami akan tunggu dan dokumen tentang regulasi ini juga sedang kami kumpulkan untuk memberi respon terhadap itu,” terangnya.

Ditambahkannya, status tersangka yang dialami kliennya adalah otoritas penyidik Poldasu dalam hal menetapkan seseorang yang diduga.

“”Bahwa kemudian kita tahu, proses menduga ini akan terus berlangsung, nanti didapatkan dari proses penyidikan lebih lanjut antara lain apa yang disebut dengan SP3, SP2 dan sebagainya.

Ini bagian dari komitmen kami kepada proses hukum, dan harapan kami kepolisian bisa lebih profesional dalam penyidikan, dan kami menaruh keyakinan dan sama kita menunggunya untuk lanjutan dari penyidikan ini,” pungkasnya mengakhiri. (Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UID Sumut Pastikan Listrik Andal Jelang Idulfitri 1447 H, GM Tinjau Langsung Kesiapan Sistem Hingga Monitoring Posko Siaga
Kapolri Pantau Kamtibmas Nasional dari Medan, Pastikan Arus Mudik 2026 Kondusif
Kapolda Sumut Dampingi Kapolri Pimpin Pemantauan Nasional Malam Takbiran dari Medan
Jembatan Gantung di Batu Hula Kembali Terhubung, Brimob Polda Sumut Pulihkan Akses Vital Warga
Polisi Sigap Bantu Wisatawan, Mobil Mogok di Jalur Perbukitan Samosir Berhasil Dievakuasi
Kapolri: 72 Ribu Personel Amankan Takbir dan Salat Id di Seluruh Indonesia
komentar
beritaTerbaru