Komisaris–Direksi Kompak Jalankan Transformasi, Bank Sumut Bidik Kinerja Lebih Kompetitif
sumut24.co MedanKomisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat menduk
Ekbis
Medan-SUMUT24
Baca Juga:
Usai menjalani sidang perdana, mantan Kepala Badan Kesbangpol dan Linmas Pemerintah Provinsi Sumatra, Eddy Sopyan terlihat tenang. Bahkan dengan tegas dirinya siap buka-bukaan.
“Sidang ini kan baru pembacaan dakwaan, di sidang-sidang selanjutnya saya akan bacakan pembelaan hukum dan pledoi saya. Kita akan buka semua di persidangan ini,” tegas Eddy Sofyan di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus dugaan korupsi dana hibah dan bansos Sumut 2012-2013, Kamis (17/3).
Eddy Sofyan juga mengungkapkan bahwa ia akan mengambil justice colaborrator yang ditawarkan hakim. “Selama ada pertanyaan yang bisa saya jawab, akan saya jawab. Perlu dipahami, bahwa bansos dengan hibah itu berbeda. Saya Hibah, kalau hibah ada 6 komponen yang terkait yaitu gubernur, DPRD, Tim Anggaran Pemerintah daerah, PPKD, 17 SKPD, dan Penerima,” ujar Eddy Sofyan
Eddy Sopyan duduk di kuris pesakitan PN Medan dengan mengenakan kemeja putih. Meski terlihat tenang, mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Sumut itu sesekali tertunduk dan melirik kedua JPU saat membacakan dakwaan terhadap dirinya.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Rehulina Purba dan Ingan Purba menyebutkan, terdakwa Eddy Sofyan bersama Gubsu nonaktif Gatot Pujonugroho telah memperkaya diri sendiri maupun para lembaga penerima dana hibah bansos tahun 2013.
“Terdakwa melanggar UU korupsi juga telah melanggar UU tentang Hibah daerah dan penggelolaan dana daerah sehingga negara mengalami kerugian sebanyak Rp 1 Milyar 145 Juta,” ungkap Jaksa.
“Akibat perbuatan terdakwa, terdapat kerugian negara 1 miliar 145 juta rupiah,” sebut jaksa saat membacakan dakwaannya.
Dalam dakwaan, Eddy Sofyan dinyatakan melanggar Pasal 2 subsider pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Usai mendengarkan dakwaan, tim penasihat hukum Eddy Sofyan menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sementara, Majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan pada Rabu (23/3) mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Iin)
sumut24.co MedanKomisaris dan Direksi PT Bank Sumut (Perseroda) kompak bicara tentang transformasi perusahaan yang diharapkan dapat menduk
Ekbis
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) di Aula Kantor Camat T
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim membahas program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) b
News
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
kota
Momentum HPN ke80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
kota
Bupati Putra Mahkota Alam Pimpin Rapat Penting, Palas Ramadhan Fair 2026 Siap Digelar
kota
HPN ke80, Pemkab Palas Gelar Ramah Tamah Bersama Insan Pers Bupati PMA Tekankan Peran Pers Sehat untuk Bangsa Kuat
kota
Bupati Saipullah Resmikan Lopo Tepsun, Ekonomi Desa Padang Laru Diproyeksi Meningkat
kota
Pemkab Padang Lawas Utara Tes Urine Pejabat, Bupati Tegaskan Perang Total Lawan Narkoba
kota
Setetes Darah untuk Sesama, Ini Komitmen PT NSHE Sambut Bulan K3 Nasional 2026
kota