Rabu, 22 Oktober 2025

Magister Hukum UNPAB Gelar Diskusi Ilmiah Bahas Alternatif Penyelesaian Sengketa 

Administrator - Selasa, 05 Desember 2023 08:34 WIB
Magister Hukum UNPAB Gelar Diskusi Ilmiah Bahas Alternatif Penyelesaian Sengketa 

Medan I Sumut24.co

Baca Juga:

Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Panca Budi (UNPAB) Medan menggelar kegiatan Diskusi Ilmiah membahas Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis, Selasa (5/12).

Kegiatan yang digelar secara luring ini diisi oleh Ketua Dewan Sengketa Indonesia Prof. Sabela Gayo, S.H.,M.H., Ph.D sebagai narasumber pertama dan Tamaulina Br Sembiring, S.H., M.Hum., Ph.D selaku dosen tetap UNPAB sebagai narasumber kedua.

Pada kesempatan itu, Dr. T. Riza Zarzani Nizam, S.H., M.H yang juga mewakili Direktur Pascasarjana UNPAB Dr. Kiki Farida Ferine, S.E, M.Si menyampaikan sambutannya tentang digelarnya kegiatan tersebut.

“Kami mengangkat tema ini tidak lain untuk bagaimana agar sengketa yang mungkin terjadi dalam kehidupan sehari-hari dalam diselesaikan dengan alternatif penyelesaian,” ucapnya.

Dalam hal ini, Riza berharap kegiatan tersebut dapat membawa manfaat. “Dengan mengundang narasumber yang memang sudah berkompeten di bidangnya kiranya kegiatan hari ini dapat membawa manfaat,” ungkap Riza.

Usai sambutan, pembahasan Alternatif Penyelesaian Sengketa disampaikan oleh Prof. Sabela yang memulai dengan memperkenalkan mediasi.

“Salah satu bentuk penyelesaian sengketa yakni dengan mediasi dimana penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh Mediator,” paparnya.

Riza juga mengatakan bahwa sampai saat ini tengah diadakan penguatan sistem APS yang salah satunya sosialisasi kepada masyarakat tentang mediasi, ajudikasi, konsiliasi, dan arbitrase.

“Penguatan sistem APS di Indonesia juga menyediakan SDM mediator, ajudikator, konsiliator, arbiten yang kompeten serta menyediakan ruangan/fasilitas sidang untuk mediasi, ajudikasi, konsiliasi, dan arbitrase,” terangnya.

Pembahasan tentang mediasi juga disampaikan oleh narasumber kedua Tamaulina yang menyinggung tentang terjadinya sengketa bisnis.

“Karena tidak ada titik temu antara pihak-pihak yang bersengketa, secara potensial dua pihak yang mempunyai pendapat berbeda beranjak ke situasi sengketa,” ucapnya.

Untuk itu, kata Tamaulina dibutuhkan win win solution. “Terjadi sengketa dalam bisnis itu aib, maka win win solution bisa menjadi salah satu opsi untuk seorang pebisnis,” ucap Tamaulina.

Ia juga menyampaikan bahwa ADR menurut UU No 30/1999 yang dikenal dengan beberapa tipelogi bisa menjadi penyelesaian dalam sengketa bisnis.

“Arbitrase, konsultasi, negosiasi, konsiliasi, penilaian ahli, dan mediasi bisa menjadi jalan penyelesaian. Intinya bagaimana agar sengketa kecil itu tidak sampai ke pengadilan dan terselesaikan,” imbuhnya.

Sebagaimana diskusi berjalan, peserta mulai bertanya lebih lanjut lebih rinci tentang proses mediasi yang dianggap bisa menjadi alternatif penyelesaian sengketa ini.

Salah satu pertanyaan diskusi ilmiah ini lebih bahas mendalam bagaimana proses pelaksanaan mediasi baik di dalam pengadilan dan di luar pengadilan.(red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Langkat Zona Merah Darurat Peredaran Narkoba, Permada Demo Polda Sumut Minta Evaluasi Kapolres Langkat Serta Jajaran
PAC PKN Medan Marelan Apresiasi Langkah Tegas Polrestabes Medan Berantas Begal, Rayap Besi, Rayap Kayu dan Pompa
PAC PBB Percut Sei Tuan Apresiasi Langkah Tegas Polrestabes Medan Berantas Begal, Rayap Besi, Rayap Kayu dan Pompa
KAMAK Desak Kajatisu Tetapkan Tersangka dari Pihak PTPN I Dalam Kasus Korupsi Aset PTPN I yang dikuasai Pengembang PT Ciputra Land
Polres Asahan Gelar KRYD Bersama Tim PAUS Tekan Peredaran Narkoba
Lantik DMI Sumut, Jusuf Kalla Puji Alm Haji Anif yang Berjuang Memakmurkan Masjid
komentar
beritaTerbaru