Kamis, 12 Februari 2026

Eksekusi Rumah Di Jalan Air Bersih Dinilai Cacat Hukum

Administrator - Kamis, 23 November 2023 11:56 WIB
Eksekusi Rumah Di Jalan Air Bersih Dinilai Cacat Hukum

MEDAN  | sumut24.co

Baca Juga:

Eksekusi pembongkaran satu rumah permanen di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/11) terkesan dipaksakan.

Kuasa hukum pemilik tanah dan rumah yang dieksekusi, Muhammad Subhan Aulia, SH mengatakan, eksekusi dilakukan PN Medan terhadap kliennya bernama Karim cacat hukum. Alasannya, dalam amar putusan yang dibacakan juru sita PN Medan tidak ada kesesuaian nama Tergugat dan alamat yang dieksekusi dengan kliennya.

Dalam amar putusan disebutkan nama Tergugat Abdul Karim dan lokasi eksekusi Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kec. Medan Amplas. “Sedangkan nama klien saya Karim dengan alamat Kecamatan Medan Kota,” sebutnya.

Seharusnya, kata Aulia, dengan adanya ketidaksesuaian nama, gugatan Penggugat tidak diterima. “Ini menjadi pertanyaan juga, tidak seharusnya pengadilan menerima gugatan tersebut,” kata dia.

Pantauan di lokasi, usai juru sita PN Medan Darwin, SH membacakan putusan eksekusi, puluhan petugas kepolisian dari Polrestabes Medan serta Polsek Medan Kota bergerak masuk menerobos “barikade” pemilik rumah dan warga yang berusaha menghalangi eksekusi.

Namun upaya pemilik rumah dan warga sia-sia, karena petugas memaksa semua yang berada di area eksekusi keluar dari lokasi. Pemilik rumah yang bertahan di depan pintu masuk rumah ditarik paksa. Setelah itu seluruh barang – barang di dalam rumah dikeluarkan untuk pengosongan.

Setelah pengosongan rumah, alat berat didatangkan merobohkan bangunan yang sudah puluhan tahun ditempati Karim dan keluarganya. Saat itu terdengar isak tangis keluarga yang tak terima dengan keputusan PN Medan.

Kuasa hukum Muhammad Subhan Aulia menegaskan pihaknya akan memperkarakan kasus tersebut, dengan melapor ke Polda Sumut. “Klien saya mempunyai alas hak atas tanah yang diperkarakan ini. Ini eksekusi yang dipaksakan dan cacat hukum,” tegasnya mempersoalnya terbitnya sertifikat atas nama orang lain.

Pemilik rumah, Karim merupakan pensiunan Polri mengatakan memiliki sertifikat asli atas tanah tersebut. Ia juga menjelaskan telah melakukan upaya hukum mempertahankan hak atas tanah tersebut.

“Ini merupakan upaya hukum paksa. Kami sebelumnya telah menang di PN Medan serta PT Sumut. Tapi penggugat melalukan PK (peninjauan kembali) ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan,” ujarnya.(m10)

 

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemerintah Pusat Diminta Adil, Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara
Komisaris–Direksi Kompak Jalankan Transformasi, Bank Sumut Bidik Kinerja Lebih Kompetitif
Rakorpem di Tanjungbalai Utara, Wali Kota Mahyaruddin Tekankan Kinerja dan Pelayanan Publik
Bahas Program MBR, Wali Kota Tanjungbalai Dukung Pembangunan 166 Unit Rumah
Brimob Polda Sumut Pastikan Keamanan Pembangunan Hunian bagi Korban Banjir dan Longsor Sipirok
Momentum HPN ke-80 Tahun 2026, AKBP Wira Prayatna bersama Jurnalis Kompak Jaga Kamtibmas di Mako Polres Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru