
Ketua TP PKK melepas peserta FASI ke XIII Badan BKPRMI) Tahun 2025. Pelepasan dilakukan di Lapangan Adam Malik
Ketua TP PKK melepas peserta FASI ke XIII Badan BKPRMI) Tahun 2025. Pelepasan dilakukan di Lapangan Adam Malik
kotaMEDAN | sumut24.co
Baca Juga:
- Ketua TP PKK melepas peserta FASI ke XIII Badan BKPRMI) Tahun 2025. Pelepasan dilakukan di Lapangan Adam Malik
- Bupati/wali kota se-Sumut menghadiri Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800 Ribu Debitur KPP secara serentak se-Indonesia
- BAKOPAM SUMUT UCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI 22 OKTOBER 2025: SANTRI ADALAH PENJAGA NILAI DAN PERSATUAN BANGSA
Eksekusi pembongkaran satu rumah permanen di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (23/11) terkesan dipaksakan.
Kuasa hukum pemilik tanah dan rumah yang dieksekusi, Muhammad Subhan Aulia, SH mengatakan, eksekusi dilakukan PN Medan terhadap kliennya bernama Karim cacat hukum. Alasannya, dalam amar putusan yang dibacakan juru sita PN Medan tidak ada kesesuaian nama Tergugat dan alamat yang dieksekusi dengan kliennya.
Dalam amar putusan disebutkan nama Tergugat Abdul Karim dan lokasi eksekusi Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kec. Medan Amplas. “Sedangkan nama klien saya Karim dengan alamat Kecamatan Medan Kota,” sebutnya.
Seharusnya, kata Aulia, dengan adanya ketidaksesuaian nama, gugatan Penggugat tidak diterima. “Ini menjadi pertanyaan juga, tidak seharusnya pengadilan menerima gugatan tersebut,” kata dia.
Pantauan di lokasi, usai juru sita PN Medan Darwin, SH membacakan putusan eksekusi, puluhan petugas kepolisian dari Polrestabes Medan serta Polsek Medan Kota bergerak masuk menerobos “barikade” pemilik rumah dan warga yang berusaha menghalangi eksekusi.
Namun upaya pemilik rumah dan warga sia-sia, karena petugas memaksa semua yang berada di area eksekusi keluar dari lokasi. Pemilik rumah yang bertahan di depan pintu masuk rumah ditarik paksa. Setelah itu seluruh barang – barang di dalam rumah dikeluarkan untuk pengosongan.
Setelah pengosongan rumah, alat berat didatangkan merobohkan bangunan yang sudah puluhan tahun ditempati Karim dan keluarganya. Saat itu terdengar isak tangis keluarga yang tak terima dengan keputusan PN Medan.
Kuasa hukum Muhammad Subhan Aulia menegaskan pihaknya akan memperkarakan kasus tersebut, dengan melapor ke Polda Sumut. “Klien saya mempunyai alas hak atas tanah yang diperkarakan ini. Ini eksekusi yang dipaksakan dan cacat hukum,” tegasnya mempersoalnya terbitnya sertifikat atas nama orang lain.
Pemilik rumah, Karim merupakan pensiunan Polri mengatakan memiliki sertifikat asli atas tanah tersebut. Ia juga menjelaskan telah melakukan upaya hukum mempertahankan hak atas tanah tersebut.
“Ini merupakan upaya hukum paksa. Kami sebelumnya telah menang di PN Medan serta PT Sumut. Tapi penggugat melalukan PK (peninjauan kembali) ke Mahkamah Agung (MA) dan dikabulkan,” ujarnya.(m10)
Ketua TP PKK melepas peserta FASI ke XIII Badan BKPRMI) Tahun 2025. Pelepasan dilakukan di Lapangan Adam Malik
kotaBupati/wali kota seSumut menghadiri Akad Massal Kredit Usaha Rakyat (KUR) 800 Ribu Debitur KPP secara serentak seIndonesia
kotaBAKOPAM SUMUT UCAPKAN SELAMAT HARI SANTRI 22 OKTOBER 2025 SANTRI ADALAH PENJAGA NILAI DAN PERSATUAN BANGSA
kotaCatatan dari Ujung Barat Indonesia Sabang &ndash Aceh Penuh Pesona, Rakernas SPS dan HUT ke79 yang Membekas
kotaLaunching Akad Massal KUR Pemkab Simalungun Komitmen Dukung UMKM
kotaYayasan Taman Budaya Semesta Akan Bangun Taman Iman Keagamaan Buddha di Simalungun, Bupati Selaraskan Dengan Budaya Lokal
kotaProgram Ketapang Berkelanjutan,Lapas Padangsidimpuan Tanam Semangka Masuki Fase Perawatan
kotaKalapas Padangsidimpuan Tinjau Langsung Blok Hunian Pastikan Keamanan dan Pembinaan Berjalan Baik
kotaPMII Padang Lawas Punya Nahkoda Baru! Ahmad Alwi Hutauruk Resmi Jadi Ketua Cabang 2025&ndash2026
KotaBangun Sinergi Positif,AKBP Dr. Wira Prayatna Sambut Audiensi BEM Nusantara Padangsidimpuan dan Tapsel
kota