Sabtu, 25 Oktober 2025

Mantan Istri Siri Korban Penganiayaan Oknum ASN di Asahan Ditetapkan Tersangka, Penyidik Polres Batubara Akan di Propamkan

Administrator - Kamis, 12 Oktober 2023 02:16 WIB
Mantan Istri Siri Korban Penganiayaan Oknum ASN di Asahan Ditetapkan Tersangka, Penyidik Polres Batubara Akan di Propamkan
MEDAN | SUMUT24.co Junaini alias Titin wanita berusia 45 tahun penduduk Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batubara, Sumateta Utara yang menjadi korban penganiayaan mantan suami sirihnya (Herli Supristian), oleh penyidik Polres Batubara kini ditetapkan sebagai tersangka. Atas penetapan tersangka tersebut, Suriyanto sebagai kuasa hukum, Junaini alias Titin yang diminta tanggapannya mengatakan bahwa penyidik Polres Batubara terlalu dini menetapkan klien nya sebagai tersangka. “Menurut pandangan kaca mata sebagai kuasa hukum ibu Junaini alias Titin, penyidik Polres Batubara terlau dini telah menetapkan klien nya sebagai tersangka. Sebab, laporan pelapor (Herli Supristian) belum duduk dan masih mengambang,” ujar Supriyanto, Kamis (11/10/2023) kepada wartawan saat dihubungi via WhatsApp. Dijelaskan Supriyanto bahwa, dalam kasus yang saat ini dialami klien nya (Junaini alias Titin), dirinya meminta agar pihak Polres Batubara kembali melakukan gelar perkara ulang. “Apa yang dilaporkan pelapor (Herli Supristian) ke Polres Batubara terhadap klien nya (Junaini alias Titin) yang dituding sebagai pelaku penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah dan rumah milik, Irwan yang berada didepan rumah terlapor, klien saya untuk membayarnya masih dengan cara dicicil dan belum lunas pembayaran,” ucap Supriyanto. Nah, sementara itu sambung dijelaskan oleh, Supriyanto, persoalan jual beli tanah dan rumah milik sdr Irwan oleh Juliani alias Titin hanya mereka berdua (Irwan dan Junaini), namun oleh, Herli Supristian melaporkan klien nya ke Polres Batubara telah melakukan penipuan dan penggelapan. “Siapa yang ditipu dan siapa yang digelapkan, sementara terkait laporan pelapor (Herli Supristian) ke Polres Batubara atas penipuan dan penggelapan jual beli tanah dan rumah milik Irwan dan Junaini tidak ada kaitan tawar menawar harga apa lagi jual beli tanah dan rumah tidak ada sangkut pautnya dengan klien saya dan pelapor (Herli Supristian). Tetapi, penyidik Polres Batubara menetapkan klien saya tersangka dan penetapan tersebut sangat rancu dan terkesan penetapan yang dipaksakan oleh penyidik Polres Batubara,” ujar Supriyanto. Sementara, Rabu (10/10/2023) siang, wartawan melihat 3 (orang) diantaranya, seorang laki laki dan 2 (dua) orang wanita baru saja keluar dari ruagan penyidik Propam Polda Sumut dan kemudian menuju ke gedung Ditkrimum Polda Sumut. Usai keluar dari gedung Ditkrimum Polda Sumut, wartawan menemui dan bertanya kepada salah seorang wanita yang mengaku bernama, Junaini. Kepada wartawan, Junaini menceritakan bahwa dirinya merasa tidak puas atas kinerja penyidik Polres Batubara yang menangani laporannya menjadi korban penganiayaan dilakukan seorang laki laki yang dikabarkan seorang oknum ASN di Pemkab Batubara bernama, Herli Supristiana yakni mantan suami sirih Junaini. “Kedatangan saya ke Polda Sumut untuk menuntut keadilanarena saya sangat kecewa dengan kinerja oknum penyidik Polres Batubara. Saya ada melaporkan seorang laki laki bernama (Herli Supristiana) ke Polres Batubara atas tindakan penganiayaan yang dilakukan kepada saya,” ujar Junaini. Namun sambung Junaini, mengapa laporan dirinya telah menjadi korban penganiayaan dengan melaporkan, Herli Supristiana yang sudah 5 (lima) bulan ditangani penyidik di Polees Batubara seperti jalan ditempat. Ironisnya, penyidik lainya di Polres Batubara yang menagani laporan pelapor a.n Herli Supristiana yang melaporkan dirinya atas tudingan penipuan dan penggelapan yang ditujukan kepada Junaini, penyidik menetapkannya sebagai tersangka. “Proses hukum seperti apa ini. Laporan atas penganiayaan dilakukan, Herli Supristiana kepada saya diduga tidak direspon dan jalan ditempat yang membuat saya sudah banyak menghabiskan waktu saya, tenaga saya dan juga materi. Tapi, malah laporan, Herli Supristiana yang melaporkan saya melakukan penipuan dan penggelapan, penyidik menetapkan saya tersangka. Jadi, kedatangan saya ke Polda Sumut untuk melaporkan oknum penyidik Polres Batubara ke Propam Polda Sumut,” ungkap Junaini didampingi suami dan anaknya kepada wartawan.(W02)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru