Kamis, 30 Oktober 2025

Selesaikan Perkara Perkebunan Dengan Hati Nurani, Kejari Langkat Lakukan RJ yang Ke 7 tahun 2023

Administrator - Rabu, 26 Juli 2023 14:02 WIB
Selesaikan Perkara Perkebunan Dengan Hati Nurani, Kejari Langkat Lakukan RJ yang Ke 7 tahun 2023

 

Baca Juga:

Langkat I Sumut24.co

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, S.H, MH mengajukan penyelesaian Perkara Kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum melalui Restorative Justice An. Terdakwa Supianto Als Anto., Rabu (26/7).

Adapun Terdakwa Supianto Als Anto telah melakukan pencurian brondolan buah sawit di Perkebunan PT.PP Lonsum Perkebunan Pulo Rambung Kec. Bahorok Kab.Langkat. Berdasarkan kronologisnya, bahwa Terdakwa SUPIANTO Als ANTO bersama dengan SUGIANTO Als EDO (DPO) dan SUHERI Als HERI (DPO) Sedang memungut brondolan sawit dilokasi Perkebunan PT. PP Lonsum Perkebunan Pulo Rambung Kec. Bahorok Kab.Langkat, selanjutnya pada saat tersangka SUPIANTO Als ANTO hendak melangsir/ mengangkut brondolan sawit yang telah dimuat ke dalam satu goni plastik, tiba-tiba Petugas Security PT.PP Lonsum Perkebunan Pulo Rambung Kec. Bahorok Kab.Langkat yang sebelumnya telah memantau pergerakan terdakwa dan rekan-rekannya langsung mendekat ke arah terdakwa namun kedatangan mereka diketahui oleh terdakwa dan rekan-rekannya hingga seketika itu juga terdakwa bersama rekan-rekannya berusaha melarikan diri dengan terjun kedalam sungai. Pihak PT.PP Lonsum Perkebunan Pulo Rambung Kec. Bahorok Kab.Langkat yang merasa dirugikan tidak terima dan melaporkan kejadian pencurian brondolan buah sawit tersebut kepada Pihak Polsek Bahorok, guna dilakukan pengusutan sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI.

Mendapati hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, S.H, MH, mempertimbangkan dan menilai dampak dan mudaratnya jika terdakwa tersebut dibawa ke persidangan, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat lantas memerintahkan Kasi Pidum yang menangani perkara itu untuk memfasilitasi perdamaian terkait tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut untuk menyelesaikan perkara tersebut melalui penanganan keadilan Restoratif (Restorative Justice) sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020.

Niatan mulia Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, S.H, M.H, sang inisiator perdamaian membuahkan hasil melalui Jaksa Fasilitator. Menyikapi hal tersebut pihak korban mau menerima permintaan maaf dari Terdakwa tersebut dengan lapang dada dan tulus memaafkannya. Mereka bersepakat damai dan membutuhkan tanda tangan diatas materai pernyataan perdamaian tanpa syarat dengan disaksikan para saksi.

Setelah terpenuhinya syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus terhadap penyelesaian perkara tersebut sebagaimana diatur di Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, S.H, M.H, lantas mengusulkan penghentian penuntutan atas perkara itu ke pimpinan Kejaksaan, melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H, M.H, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Drs. Joko Purwanto, SH, MH. dan Asisten Pidana Umum Luhur Istighfar, SH, MH untuk diteruskan ke Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Usulan penghentian penuntutan perkara ini akhirnya diterima dan disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum DR Fadil Zumhana melalui gelar perkara via zoom, Rabu, 26 Juli 2023. Beliau memerintahkan Kejari Langkat untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice,” ujar Kajari Langkat.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, S.H, M.H, menyebutkan penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum dan penyelesaian penanganan perkara ini. Dan di Tahun 2023 ini, Kejaksaan Negeri Langkat sudah melakukan Restorative Justice sebanyak 7 perkara, sementara jika total selama ada Program Penyelesaian Restorative Justice, kejaksaan Negeri Langkat telah berhasil melaksanakan Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice sebanyak 35 (tiga puluh lima) perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Bapak Mei Abeto Harahap, S.H, M.H, menyampaikan bahwa selama ini Penegakan Hukum dilaksanakan secara Retributif, dan sekarang dibalik menjadi Pendekatan Restorative terlebih dahulu, hal ini sejalan dengan Perintah Direktif dari Jaksa Agung RI yaitu “Penegakan Hukum Yang Tegas dan Humanis”.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru