Digerebek di Jalan Sisingamangaraja, Pria 51 Tahun Ditangkap dengan 54 Gram Ganja oleh Polres Padangsidimpuan
Digerebek di Jalan Sisingamangaraja, Pria 51 Tahun Ditangkap dengan 54 Gram Ganja oleh Polres Padangsidimpuan
kota
.
Baca Juga:
TANJUNGBALAI I Sumut24.xo
Dua kawanan spesialis pencuri di gudang ikan ditangkap personel Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai .
Sebanyak 38 Kilogram cumi –cumi dengan harga sebesar Rp 2.530.000,- berhasil digondol keduanya dari sebuah fiber yang terletak di gudang ikan BTL.
Kedua pelaku yang usianya terpaut 13 tahun itu masing – masing NYS alias Yoyok (31) ) warga Pasar Bilah I B ,Desa Kampung Mesjid,Kecamatan Kualuh Hilir , Kabupaten Labuhanbatu Utara dan A.NISS alias Mail (17) warga Jalan Yos Sudarso,Lingkungan VI,Kelurahan Pematang Pasir,Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan,Sabtu (22/7/23) mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari korban.
“ TKP Penangkapannya di Jalan Yos Sudarso,Lingkungan I,Kelurahan Pematang Pasir,Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai ,Jumat (21/7/23) sekitar pukul 19.00 Wib. “ pungkasnya.
Pelapor kasus pencurian itu, sambung Ahmad Dahlan lagi, Ibrahim (43) warga Jalan Jala,Lingkungan I,Kelurahan Perjuangan ,Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai.
“ Awalnya korban ini tidak mengetahui sotong miliknya yang tersimpan di dalam fiber ikan tersebut hilang. Dia mengetahuinya setelah diberitahukan oleh temannya yaitu Baek. “ katanya.
Mendapatkan informasi itu pula, korban Ibrahim (43) kemudian mendatangi gudang BTL. Setibanya di gudang ikan tersebut, dia mendapati keadaan plastik fiber ikan yang berisikan sotong tersebut dalam keadaan tidak seperti semula akibat dibuka oleh kedua pelaku.
“ Begitu ditimbang, sotong yang ada di dalam fiber ikan tersebut berkurang. Total kekurangannya sebanyak 38 Kilogram. Dengan adanya kejadian pencurian itu,korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.530.000,-“ terangnya.
Dalam kasus pencurian itu, kedua tersangka oleh penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (2) Subsider Pasal 362 dari KUHPidana . Dan hingga saat ini keduanya ditahan di Mapolsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai. (Eko)
Digerebek di Jalan Sisingamangaraja, Pria 51 Tahun Ditangkap dengan 54 Gram Ganja oleh Polres Padangsidimpuan
kota
RKPD 2027 Paluta Digeber! Bupati Reski Basyah Gaspol Bangun SDM Unggul dan Ekonomi Inklusif
kota
Arus Kembali Normal! Sat Lantas Polres Padangsidimpuan Kawal Pembukaan Jembatan Batang Angkola
kota
Generasi Emas Harus Bersih! Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Suntikkan Kesadaran Anti Narkoba di Sangkunur
kota
Perang Total Lawan Narkoba!&rdquo Dansatgas TMMD ke127 Kodim 0212/TS Tegaskan Generasi Muda Harus Diselamatkan
kota
Lanjutkan Misi Kemanusiaan, Tohong Pangondian Harahap Resmi Pimpin PMI Paluta 2026&ndash2031
kota
Di Balik Seragam Loreng, Tersimpan Tawa Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel Sulap Lapangan Sarasi Jadi Panggung Kebahagiaan Anak Sangkunur
kota
Satgas TMMD ke127 Bermain Bola Bersama Anakanak di Sangkunur, Dandim 0212/TS Kebersamaan Adalah Kekuatan
kota
Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Kodim 0212/Tapsel Sulap Desa 3 Dolok dengan Fasilitas MCK Baru
kota
Percepat Peningkatan Sanitasi, Satgas TMMD ke127 Kodim 0212/Tapsel Bangun MCK di Tapsel
kota