Kamis, 30 Oktober 2025

Dua Kawanan Pencuri di Gudang Ikan BTL Teluk Nibung Ditangkap Polisi .

Administrator - Sabtu, 22 Juli 2023 15:58 WIB
Dua Kawanan Pencuri di Gudang Ikan BTL Teluk Nibung Ditangkap Polisi .

.

Baca Juga:

TANJUNGBALAI I Sumut24.xo

Dua kawanan spesialis pencuri di gudang ikan ditangkap personel Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai .

Sebanyak 38 Kilogram cumi –cumi dengan harga sebesar Rp 2.530.000,- berhasil digondol keduanya dari sebuah fiber yang terletak di gudang ikan BTL.

Kedua pelaku yang usianya terpaut 13 tahun itu masing – masing NYS alias Yoyok (31) ) warga Pasar Bilah I B ,Desa Kampung Mesjid,Kecamatan Kualuh Hilir , Kabupaten Labuhanbatu Utara dan A.NISS alias Mail (17) warga Jalan Yos Sudarso,Lingkungan VI,Kelurahan Pematang Pasir,Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan,Sabtu (22/7/23) mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua tersangka itu dilakukan berdasarkan adanya laporan dari korban.

“ TKP Penangkapannya di Jalan Yos Sudarso,Lingkungan I,Kelurahan Pematang Pasir,Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai ,Jumat (21/7/23) sekitar pukul 19.00 Wib. “ pungkasnya.

Pelapor kasus pencurian itu, sambung Ahmad Dahlan lagi, Ibrahim (43) warga Jalan Jala,Lingkungan I,Kelurahan Perjuangan ,Kecamatan Teluk Nibung,Kota Tanjungbalai.

“ Awalnya korban ini tidak mengetahui sotong miliknya yang tersimpan di dalam fiber ikan tersebut hilang. Dia mengetahuinya setelah diberitahukan oleh temannya yaitu Baek. “ katanya.

Mendapatkan informasi itu pula, korban Ibrahim (43) kemudian mendatangi gudang BTL. Setibanya di gudang ikan tersebut, dia mendapati keadaan plastik fiber ikan yang berisikan sotong tersebut dalam keadaan tidak seperti semula akibat dibuka oleh kedua pelaku.

“ Begitu ditimbang, sotong yang ada di dalam fiber ikan tersebut berkurang. Total kekurangannya sebanyak 38 Kilogram. Dengan adanya kejadian pencurian itu,korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.530.000,-“ terangnya.

Dalam kasus pencurian itu, kedua tersangka oleh penyidik menjeratnya dengan Pasal 363 ayat (2) Subsider Pasal 362 dari KUHPidana . Dan hingga saat ini keduanya ditahan di Mapolsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai. (Eko)

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru