Jumat, 13 Februari 2026

Soal Pj Gubsu, Shohibul Anshor : Harus Pimpinan Tinggi Madya Netral dari Kemendagri

Administrator - Selasa, 18 Juli 2023 03:31 WIB
Soal Pj Gubsu, Shohibul Anshor : Harus Pimpinan Tinggi Madya Netral dari Kemendagri

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Beberapa bulan lagi jabatan Gubsu Edy Rahmayadi dan Wagubsu Musa Rajekshah akan berakhir, dan kemungkinan pengganti atau penjabatnya adalah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang merupakan harus Pimpinan tinggi madya, sesuai dengan yang sudah diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, ucap Pengamat Sosial dan Politik UMSU Shohibul Anshor Siregar kepada Wartawan, Senin (17/7).

Menurut Dosen Fisipol UMSU itu, Sebetulnya yang menjadi masalah besar dalam penunjukan Pj Kepala Daerah ini ialah “Siapa yang dapat menjamin semua Pj Kepala Daerah itu akan netral dalam pemilu 2024?, Ucapnya. Namun siapapun Pj Gubsu nantinya adalah merupakan kewenangan Kemendagri atas nama Presiden RI dan merekalah yang menentukannya,urainya.

Lebihlanjut Direktur NBasis itu, Faktor krusial ini terus menjadi pertanyaan aktivis demokrasi dan civil society di Indonesia, apalagi dikaitkan dengan pengalaman pada pemilu 2019 yang lalu yang antara lain ditandai oleh meninggalnya petugas pemilu yang jumlahnya sangat besar.

Jika tidak ada kecurigaan itu niscaya tak akan ada ribut-ribut soal siapa pj di daerah tertentu seperti di Sumatera Utara. Kemudian, Pj Kepala Daerah yang ditunjuk itu juga memangku jabatan cukup lama. Kerena itu, adanya pengisian jabatan yang semestinya hasil elektoral dengan cara penunjukan dan dalam masa jabatan cukup lama, adalah anomali besar demokrasi. Normalnya pejabat yang diberi amanah untuk sementara waktu itu tak boleh lama-lama, apalagi pada posisi yang sejatinya diisi melalui pemilihan rakyat. Tentang mekanisme penentuan Pj Kepala Daerah sudah memiliki ketentuan baku. Di antaranya, kewenangan menunjuk ada pada pemerintah pusat. Kedua, sesuai regulasi, sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, persyaratan tertuang pada Pasal 201 Ayat 10.

“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi dari Pasal 201 Ayat 10, ungkapnya.

Berapa lama masa tugas Pj itu? Pj Gubernur ditunjuk untuk menjabat selama satu tahun, dapat diperpanjang satu tahun berikutnya. Sehingga Pj Gubsu nanti haruslah ASN yang memiliki jabatan pimpinan tinggi madya. Yang dimaksud dengan jabatan pimpinan tinggi madya itu sendiri sudah diatur dalam UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Ditambahkannya, Jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 ialah Sekretaris jenderal kementerian, sekretaris kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga nonstruktural, direktur jenderal, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, Kepala Sekretariat Presiden, Kepala Sekretariat Wakil Presiden, Sekretaris Militer Presiden, Kepala Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara. Nah, jika dalam kalimat itu ada “jabatan lain yang setara” tentu pro dan kontranya akan melebar lagi karena rakyat akan menilainya diskresi yang dipaksakan. Sekali lagi, siapa pun yang ditunjuk sebagai Pj Kepala Daerah tidak jadi soal asal ia benar-benar orang yang tepat dan tidak menjadi bagian dari peluang memerosotkan demokrasi Indonesia melalui pemilu 2024 karena kepentingan yang tak bertanggung jawab.

Tentu, sekali lagi, jabatan yang normalnya diisi melalui mekanisme elektoral amat sangat janggal di sebuah negara demokrasi diisi oleh kekuatan politik anti demokrasi “main tunjuk”.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru