Sabtu, 14 Februari 2026

Tindakan Oknum Petugas P2TL Perbaungan Semakin Meresahkan, Pelanggan PLN Lapor Ke Ombudsman

Administrator - Kamis, 06 Juli 2023 13:20 WIB
Tindakan Oknum Petugas P2TL Perbaungan Semakin Meresahkan, Pelanggan PLN Lapor Ke Ombudsman

Serdang Bedagai I Sumut24.CO

Baca Juga:

Pelanggan PLN di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, kian hari semakin merasa resah menghadapi  kinerja oknum-oknum petugas P2TL. Bahkan para korban dugaan penghakiman sepihak oleh oknum petugas bertambah banyak.

Modusnya bermacam cara diduga dilakukan oknum P2TL tersebut, seperti dengan  mengancam pemutusan arus listrik jika tak melunasi denda, ditentukan pihak  yang mengaku petugas PLN.

Akibat tindakan yang semakin meresahkan masyarakat itu,  beberapa pelanggan PLN resmi melaporkan oknum PLN Unit Layanan Perbaungan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara di Jalan Sei Besitang Medan,  Rabu (5/7/2023).

Sofian yang mengaku sebagai korban perlakuan ketidakadilan oknum petugas PLN,  bersama pengurus Forda UKM Kabupaten Sergai mendatangi kantor Ombudsman RI, mereka menyampaikan keberatan atas tindakan semena-mena oknum P2TL unit layanan PLN Sergai.

“Kami sangat berharap ada perlindungan layanan publik yang berimbang atau tidak main hakim sendiri oleh oknum LP2T PLN Sergai,” kata Sofian di kantor Ombudsman.

Pantauan wartawan, laporan Sofian diterima Tim Verifikasi Laporan (TVL) Ombudsman RI Dearma S  bersama bukti dokumen lengkap yang berisi dugaan kecurangan atau ancaman pemutusan arus listrik di rumahnya.

Sofian dihadapan Dearma mengungkapkan,  tindakan pemutusan arus listrik oleh oknum PLN itu sangat sepihak.

Kata Sofian, dia keberatan,  disebabkan tuduhan pencurian arus listrik dan tindakan yang dilakukan secara sepihak.

Beber Sofian, semua kronologis kejadian telah disampaikan, berharap agar pihak Ombudsman  membantu penyelesaian masalah yang dihadapinya dan juga dapat melindungi warga selaku konsumen PLN.

Dearma yang menerima laporan itu menyebutkan,  pihaknya akan melakukan proses untuk mengundang pihak PLN unit Layanan Sergai dan Kacab PLN Lubuk Pakam serta pihak terkait lainnya.

Diakui Dearma,  pihaknya sudah beberapa kali menerima pengaduan yang dialami pelanggan. Tidak hanya ini saja,  sebelumnya sudah ada laporan konsumen PLN seperti ini.

Kali ini,  jika peristiwanya sebagaimana dipaparkan Sofian bersama Darmadi Ketua Forda UKM Sergai James Bendahara, dan pengurus lainnya adalah yang sangat parah.

“Memang sangat parah ini,  tindakan pemutusan jika tidak melunasi denda yang ditentukan PLN tanpa ada uraian keterangan sanksi denda. Heran juga ya,  kenapa tidak ada rincian denda tersebut,”  kata Dearma.

Simpulnya,  lanjut Dearma, pihaknya segera melakukan proses untuk mengundang Unit Layanan PLN Perbaungan dan Kepala Cabang PLN Lubuk Pakam untuk dimintai klarifikasi terkait keluhan pelanggan yang kini nyaris bentrok di lapangan akibat pemutusan arus listrik secara sepihak. Perlu juga dipertanyakan, ke rekening siapa uang denda yang diterima oknum PLN itu disetorkan?, ujar Dearma.

Diberitakan sebelumnya, tindakan oknum di lapangan terkesan menakut-nakuti ketika mendatangi rumah warga yang sama sekali pihaknya tidak didampingi pemerintah setempat ataupun kepala lingkungan.

Perlakuan oknum petugas penertiban listrik P2TL jelas meresahkan masyarakat,  ujar Ketua Forda UKM Sumut, Sri Wahyuni Nukman kepada wartawan, Senin (26/6) lalu.

Anehnya, sebut Sri Wahyuni sesuai laporan warga Perbaungan yang diterimanya, dugaan modus petugas lapangan PLN itu selalu terjadi damai di lapangan.

“Bisa damai di tempat yang ditentukan petugas P2TL. Perdamaiannya bervariasi tergantung kesepakatan, misalkan denda yang diatur P2TL Rp 50 juta bisa bayar 25 juta. Atau ada juga ditawarkan untuk mencicil selama jangka waktu dua tahun.”

“Terjadinya negoisasi ini setelah oknum itu mampu membaca atau melihat-lihat karakter orangnya di rumah. Dengan cara mengancam warga selaku pelanggan aliran arus listrik dari PLN,”  papar Sri Wahyuni didampingi James Bendahara Forda UKM Sergai.

Sebelumnya pengurus Forda UKM memprotes kinerja Tim P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik), yang mulai meresahkan konsumen, khususnya masyarakat  Sergai.

Terpisah, Ketua Forda Sergai, Darmadi menyampaikan tanda tanya seputar target pelanggan yang dikenai denda hingga puluhan juta itu. “Saya heran juga kenapa yang selalu menjadi target kebanyakan dari kalangan “mata sipit” saja. Bagaimana sistem yang mereka buat kalau sudah seperti ini.” tambahnya.(red-1)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tanpa Sebab, Erwin Dianiaya Kakak Beradik Ninok dan Nardi Hingga Bonyok
Sergai Posisi Pertama Luas Panen dan Produksi Padi di Sumut, Darma Wijaya: “Berkat Dukungan Berbagai Pihak”
Wabup Adlin Tambunan Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Kwarcab Gerakan Pramuka Serdang Bedagai
Pemkab Simalungun Ambil Langkah Strategis, Bongkar Gapura Perbatasan Siantar-Saribudolok Demi Kelancaran Lalu Lintas
SATKAMLING Nagori Dolok Maraja Kabupaten Simalungun Terima Penghargaan Terbaik 3 Poldasu
Wawako Suryadi Nurdal Lantik 3 Pejabat Eselon II
komentar
beritaTerbaru