Minggu, 15 Februari 2026

Viral Dugaan Pungli, Perempuan Asal Tapsel ini Batal Dilantik Jadi Anggota PPS Karena Tak Punya Uang

Administrator - Minggu, 05 Februari 2023 13:32 WIB
Viral Dugaan Pungli, Perempuan Asal Tapsel ini Batal Dilantik Jadi Anggota PPS Karena Tak Punya Uang

TAPSEL I Sumut24.co

Baca Juga:

Malang benar nasib Erika Afriani Pohan (EAP) (21), warga Desa Simatohir, Kecamatan Angkola Sangkunur, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, EAP batal dilantik menjadi anggota PPS karena diduga diminta sejumlah uang oleh oknum tertentu.

Meski sudah lulus seleksi, namun, EAP tetap dibebankan uang jutaan rupiah.

“Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak dapat hadir mengikuti pelantikan anggota PPS dari Desa Simatohir pada tanggal 24 Januari 2023 di karenakan adanya tekanan dari pihak PPK yang bernama YULIANUS HALAWA (Y H) melalui calon PPS Desa Simatohir bagi yang mau lulus menjadi anggota PPS di minta biaya uang sebesar Rp 3 juta dengan adanya pungutan biaya tersebut,” ujarnya melalui surat pernyataan itu.

Lebih lanjut dia mengatakan, selaku pemenang nomor urut 1 (Satu), dirinya tidak bersedia mengikuti pelantikan anggota PPS di zona Batangtoru yang digelar di Balai Kecamatan Batangtoru dan dihadiri langsung oleh Ketua KPU Tapsel.

“Maka saya selaku pemenang peringkat no urut satu tidak bersedia mengikuti pelantikan tersebut, secara otomatis setelah siap pelantikan maka saya akan di kejar dengan permintaan Anggota PPK yang bersangkutan mengingat tugas dan tanggung jawab menjadi PPS Sangat berat dan resiko yg sangat tinggi, maka saya tidak bersedia untuk mengikuti proses pelantikan PPS Tersebut,” ungkapnya dalam surat pernyataan yang ditulis

Sementara itu, Ketua KPU Tapsel, Panataran Simanjuntak mengatakan, persoalan tersebut masih dalam proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik.

“Masih dalam proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara badan adhock,” ujar Panataran Simanjuntak kepada awak media

Kemudian, Kemri selaku ketua tim Penanganan pelanggaran badan adhock yang dibidangi devisi hukum dan pengawasan menyebutkan, pihaknya sudah memanggil PPS dan PPK untuk dilakukan klarifikasi.

“Terkait hal tersebut,,, kami sudah melakukan pemanggilan kepada PPS dan PPK,, untuk dilakukan klarifikasi, namun sampai hari ini kami tidak bisa menjumpai PPS tersebut dan tidak bisa dihubungi, sesuai dengan keputusan KPU no 337, dugaan pelanggaran kode etik dan kode prilaku badan adhoc ada di KPU kabupaten Tapanuli Selatan,” Kata Kemri.

“Sampai saat ini kami telah mengirimkan surat undangan klarifikasi yang ke 2,” tambahnya.

Salah satu komisioner KPU saat di konfirmasi awak media juga menyatakan hal yang sama “Sudah 2 kali surat kita layangkan ke yang bersangkutan”, ujar salah satu komisioner KPU Tapsel saat di konfirmasi awak media. Red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru
Dwi Versi Indrajit

Dwi Versi Indrajit

Dwi Versi Indrajit Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI TERNYATA bukan hanya Srikandi dan Gatotkaca yang beda versi Mahabharata de

News