Lima Pejabat Eselon II Pemprov Sumut Mundur, Bobby Nasution Tegaskan Kinerja Utama
Medan Menjelang satu tahun kepemimpinannya, Gubernur Bobby Nasution mengungkapkan lima pejabat eselon II di Pemprov Sumatera Utara memil
News
TAPSEL I Sumut24.co
Baca Juga:
Malang benar nasib Erika Afriani Pohan (EAP) (21), warga Desa Simatohir, Kecamatan Angkola Sangkunur, Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, EAP batal dilantik menjadi anggota PPS karena diduga diminta sejumlah uang oleh oknum tertentu.
Meski sudah lulus seleksi, namun, EAP tetap dibebankan uang jutaan rupiah.
“Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya tidak dapat hadir mengikuti pelantikan anggota PPS dari Desa Simatohir pada tanggal 24 Januari 2023 di karenakan adanya tekanan dari pihak PPK yang bernama YULIANUS HALAWA (Y H) melalui calon PPS Desa Simatohir bagi yang mau lulus menjadi anggota PPS di minta biaya uang sebesar Rp 3 juta dengan adanya pungutan biaya tersebut,” ujarnya melalui surat pernyataan itu.
Lebih lanjut dia mengatakan, selaku pemenang nomor urut 1 (Satu), dirinya tidak bersedia mengikuti pelantikan anggota PPS di zona Batangtoru yang digelar di Balai Kecamatan Batangtoru dan dihadiri langsung oleh Ketua KPU Tapsel.
“Maka saya selaku pemenang peringkat no urut satu tidak bersedia mengikuti pelantikan tersebut, secara otomatis setelah siap pelantikan maka saya akan di kejar dengan permintaan Anggota PPK yang bersangkutan mengingat tugas dan tanggung jawab menjadi PPS Sangat berat dan resiko yg sangat tinggi, maka saya tidak bersedia untuk mengikuti proses pelantikan PPS Tersebut,” ungkapnya dalam surat pernyataan yang ditulis
Sementara itu, Ketua KPU Tapsel, Panataran Simanjuntak mengatakan, persoalan tersebut masih dalam proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik.
“Masih dalam proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara badan adhock,” ujar Panataran Simanjuntak kepada awak media
Kemudian, Kemri selaku ketua tim Penanganan pelanggaran badan adhock yang dibidangi devisi hukum dan pengawasan menyebutkan, pihaknya sudah memanggil PPS dan PPK untuk dilakukan klarifikasi.
“Terkait hal tersebut,,, kami sudah melakukan pemanggilan kepada PPS dan PPK,, untuk dilakukan klarifikasi, namun sampai hari ini kami tidak bisa menjumpai PPS tersebut dan tidak bisa dihubungi, sesuai dengan keputusan KPU no 337, dugaan pelanggaran kode etik dan kode prilaku badan adhoc ada di KPU kabupaten Tapanuli Selatan,” Kata Kemri.
“Sampai saat ini kami telah mengirimkan surat undangan klarifikasi yang ke 2,” tambahnya.
Salah satu komisioner KPU saat di konfirmasi awak media juga menyatakan hal yang sama “Sudah 2 kali surat kita layangkan ke yang bersangkutan”, ujar salah satu komisioner KPU Tapsel saat di konfirmasi awak media. Red
Medan Menjelang satu tahun kepemimpinannya, Gubernur Bobby Nasution mengungkapkan lima pejabat eselon II di Pemprov Sumatera Utara memil
News
Medan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum turut menghadiri kegiatan peresmian bangunan fa
News
DELISERDANG, SUMUT24.CO Turnamen Amal U15 yang digelar oleh Mantan Atlet Voli Indonesia (MAVI) Koordinator Wilayah Sumatera Utara bersa
Sport
Dwi Versi Indrajit Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURI TERNYATA bukan hanya Srikandi dan Gatotkaca yang beda versi Mahabharata de
News
Mohammad Saleh Ketua Golkar Jateng, raih gelar doktor hukum dengan predikat Summa Cumlaude
kota
Kapolri Kunker ke Polda Sumut, Kirim 22 Truk Bantuan ke 3 Daerah Terdampak Bencana
kota
Lepas 22 Kontainer, Kapolri Pastikan Bantuan Terdistribusi Merata hingga Wilayah Terdampak Terpencil
kota
sumut24.co MEDAN, Kapolri JendralListyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Mapolda Sumut, Sabtu (14/2/2026) sore.Dalam kun
kota
Dompet Dhuafa Waspada dan RSU Sufina Aziz Perpanjang Kerja Sama di Tahun ke9Medansumut24.co Dompet Dhuafa Waspada kembali menjalin kerja s
News
Hari Ini Dibuka PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan Jakartasumut24.co PT Perkebunan N
News