Minggu, 15 Februari 2026

Hampir 3 Tahun Kasusnya Mangkrak, Pelaku Penipuan Ratusan Juta Diduga Ditangguhkan Polrestabes Medan

Administrator - Jumat, 20 Januari 2023 05:44 WIB
Hampir 3 Tahun Kasusnya Mangkrak, Pelaku Penipuan Ratusan Juta Diduga Ditangguhkan Polrestabes Medan

MEDAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Sungguh miris nasib seorang wanita yang berprofesi sebagai pedagang tas, ditipu oleh pembelinya sehingga harus menanggung beban kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Pedagang tersebut bernama Ambarna Br. G Munthe, warga Dusun 3 Desa Delitua, Namorambe, Deli Serdang, Sumatera Utara. Ia menuntut keadilan kepada pihak yang berwenang karena telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seorang wanita bernama Sartika Sinaga.

Kejadian itu berlangsung pada tahun 2020, dan dilaporkan oleh pelapor Ambarna Br G Munthe di Polrestabes Medan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1426/K/VI/2020/ SPKT Polrestabes Medan, tanggal 11 Juni 2020.

Namun, hingga hampir tiga tahun berselang, korban/pelapor tidak mendapatkan keadilan dan terlapor/pelaku diduga bebas berkeliaran tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada wartawan, Ambarna Br G Munthe memaparkan kronologis penipuan tersebut pada Kamis (19/1/2023).

“Laporan ini sudah mangkrak selama tiga tahun. Padahal perkara laporan saya di Polrestabes Medan yang melaporkan, Sartika Sinaga (terlapor) itu duduk, tetapi mengapa keadilan belum juga saya dapatkan,” ujar Ambarna.

Diceritakan, Ambarna, awalnya tersangka, Sartika Sinaga (terlapor) ada berbelanja barang sama saya berupa tas dengan total keseluruhan sebesar Rp 420 juta. Akan tetapi, setelah kita cek rekening koran uangnya tidak ada, dan barang sudah kita kirim, kata Ambarna.

Ambarna menambahkan, setelah laporan dirinya diterima di Polrestabes Medan, saat dilakukan pemanggilan oleh penyidik, Sartika Sinaga (terlapor) terlihat tidak kooperatif.

“Tersangka Sartika Sinaga tidak kooperatif, dia dipaksa juga saat dipanggil ke Polrestabes Medan, dan telah pernah ditahan tapi tiba-tiba ditangguhkan. Dan saya sebagai korban tidak ada diberitahu kalau Sartika Sinaga ini penahanannya ditangguhkan, jadi Sartika bebas berkeliaran di luar,” tutur Ambarna.

Diketahui Ambarna, kuat dugaan tersangka Sartika Sinaga ini merupakan istri dari seorang oknum TNI AD aktif, berinisial S yang bertugas di Korem 022 Pematang Siantar, Kabupaten Simalungun.

Sehingga menurut Ambarna, bukan tidak mungkin Sartika Sinaga mendapatkan perlakuan spesial dari pihak kepolisian.

“Apakah karena Sartika Sinaga ini istri dari seorang oknum TNI AD makanya kebal hukum? Sehingga saya yang hanya masyarakat awam, yang kurang mengerti hukum, tidak mendapatkan keadilan. Saya sangat terpukul dengan kerugian yang cukup besar, dan sampai saat ini tidak mendapatkan keadilan yang layak,” ujar Ambarna sembari menangis.

Dijelaskannya, selama hampir tiga tahun ini, ia mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebanyak dua kali, dan terakhir diterima pada awal tahun 2022.

“Di mana di poin SP2HP tanggal 7 Januari 2022 itu tertera tersangka Sartika Sinaga tidak memenuhi panggilan Polrestabes Medan selama dua kali, lalu pihak Polrestabes Medan menjemput tersangka dikediamannya di daerah Siantar, dan dilakukan penahanan lalu ditangguhkan, segampang itu pihak Polrestabes Medan menangguhkan si tersangka,” ucapnya sembari menunjukkan SP2HP tersebut.

“Di poin terakhir pun tertera pada tanggal 23 November 2021 Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka Sartika Sinaga diterbitkan. Namun hingga kini belum ada kelanjutan laporan dan SP2HP belum saya terima,” kesalnya.

“Saya selaku korban, bermohon kepada Bapak Presiden Jokowi yang terhormat, Bapak Kapolri, Bapak Kompolnas, Bapak Kapolda Sumatera Utara, juga buat Bapak Kapolrestabes Medan, mohon laporan saya ini diungkap secara transparan secepatnya, karena Sartika Sinaga ini masih di luar, saya mohon dia ditangkap dan dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, agar tidak ada lagi jatuh korban seperti saya ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Simanjuntak melalui Kabid Humasnya, Kombes Hadi Wahyudi SIK dikonfirmasi awak media via selular pada Jumat (20/1/2023) terkait kelanjutan laporan korban penipuan ratusan juta rupiah itu, SOP SP2HP diterbitkan dari kepolisian dan penangguhan penahanan mengatakan sudah diatur dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“SP2HP itu bagian dari transparansi kepolisian terkait Progres atau langkah yang sudah dilakukan penyidik. Untuk seseorang mendapat penangguhan penahanan, harus ada permintaan dari tersangka atau terdakwa, disetujui oleh penyidik dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan, ada persetujuan dari tersangka yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan. Wajib lapor adalah salah satu syarat untuk mendapatkan penangguhan penahanan. Wajib lapor itu dikenakan sebagai kontrol penyidik. Wajib lapor tidak bisa dikenakan kepada seseorang yang belum memiliki status tersangka,” ungkap Kombes Hadi Wahyudi.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrimnya, Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK, MH mengatakan segera dituntaskan. “Segera kami tuntaskan. Mohon waktu ya pak,” ujar Kompol Fathir singkat.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru