Senin, 16 Februari 2026

Penyerahan LHP Tahun Berjalan 2022, Edy Rahmayadi Kritik Kinerja Sekda Provsu

Administrator - Minggu, 01 Januari 2023 04:24 WIB
Penyerahan LHP Tahun Berjalan 2022,  Edy Rahmayadi Kritik Kinerja Sekda Provsu

Medan I Sumut24.co Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengkritik kinerja Sekda Provsu terkait hasil laporan BPK RI Perwakilan Sumut. Sekda Provsu Arif S Trinugroho menuai kritikan atas kinerjanya dan keterlambatannya menyampaikan hasil laporan  sebelum batas 60 hari kedepan.  Sedangkan yang diharapkan paling lambat 30 hari sudah selesai. 

Baca Juga:

Teguran pedas Edy disampaikan pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov Sumut tahun berjalan 2022, terhitung sejak awal Januari hingga 19 Desember 2022. Penerimaan LHP tersebut berlangsung di Gedung BPK RI Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (30/12).

Seyogianya Pemprov Sumut memahami hasil pemeriksaan merupakan satu upaya mendorong terciptanya kinerja pemerintah yang baik menuju good government, kata Edy. 

 

“Kita sudah bersepakat menempatkan pemeriksaan (BPK RI) ini berada di garda terdepan. Kenapa seperti itu, karena kita manusia ini tidak ada yang sempurna (ada kesalahan),” ujar Gubernur.

 

Terkait beberapa catatan dari BPK RI Perwakilan Sumut untuk perbaikan kinerja dan laporan keuangan,  Gubernur menyampaikan Pemprov Sumut segera menyelesaikannya, sebelum batas 60 hari dari BPK RI Perwakilan Sumut

 

“Saya tidak berharap itu 60 hari. Saya harap kepada Sekda (Sekdaprov Sumut), paling lambat 30 hari selesai. Karena sudah pasti-pasti semua ini. Kalau salah minta maaf dan selesaikan (perbaiki) kesalahan itu,” ungkapnya.

 

Gubernur pun mengajak seluruh unsur pemerintahan di Sumut, termasuk BPK RI sendiri untuk sama-sama berkerja dan membantu Provinsi Sumut meraih good governance and clean government (tata pemerintahan yang baik dan bersih).

 

“Mari kita sama-sama, melaksanakan tugas sesuai aturan, untuk rakyat yang kita cintai. Terima kasih, semoga 2023 kita lebih baik,” pungkasnya.

 

Sebelumnya Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan catatan terhadap kinerja dan laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara tahun berjalan 2022. Beberapa catatan yang diberikan untuk perbaikan, diarahkan untuk penyempurnaan.

 

“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, kecuali beberapa hal yang dijelaskan, BPK menyimpulkan bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa TA 2022 sampai dengan 19 Desember 2022 pada Pemprov Sumut, telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam semua hal yang material,” ujar Eydu Oktain Panjaitan.red

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru