Senin, 16 Februari 2026

Tegas, Camat Percut Seituan Akan Tindak Pedagang Pasar Gambir Berjualan di Bahu Jalan

Administrator - Selasa, 20 Desember 2022 17:42 WIB
Tegas, Camat Percut Seituan Akan Tindak Pedagang Pasar Gambir Berjualan di Bahu Jalan

PERCUT SEITUAN | SUMUT24.co

Baca Juga:

Dalam rangka melakukan dan melaksanakan penataan di Wilayah Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang khususnya Pasar Gambir Dusun X, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan, Camat Percut Seituan dengan tegas menghimbau para pedagang Pasar Gambir yang berada di Pasar 8 dan sekitarnya agar tidak melaksanakan aktivitas berjualan.

Hal ini diungkapkan Camat Percut Seituan, A Fitriyan Syukri saat menggelar rapat musyawarah Muspika Percut Seituan bersama para pedagang Pasar Gambir dan masyarakat juga Ormas, Selasa (20/12/2022) bertempat di Aula Kantor Camat Percut Seituan Jln Besar Tembung No 22 sesuai Surat edaran Undangan No : 005/2173 tanggal 19 Desember 2022.

Dalam rapat tersebut, Camat Percut Seituan, A Fitriyan Syukri menjelaskan bahwa, larangan berjualan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Deliserdang dalam melakukan penataan khususnya pedagang.

“Selain penataan pedagang Pasar Gambir yang dilakukan agar lebih baik, tentunya Muspika Percut Seituan mensuport dan mendukung pelaksanaan menjelang dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru (Nataru),” ungkap Camat.

Selain itu sambung, A Fitriyan Syukri sebagai orang nomor satu di pemerintahan kecamatan percut seituan sebagai penataan pasar/pajak untuk kedepan lebih baik serta mendukung terciptanya Kamtibmas serta mendukung pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) 2023 di, Kab. Deliserdang serta keperdulian menjaga salah satu ikon di Deliserdang yakni akses jalan alternatif menuju Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA) agar aman, nyaman, tertib dan lancar.

Terkait penertiban pedagang Pasar Gambir dan pedagang yang berada diseputaran Pasar Gambir dari rapat musyawarah telah “final” bahwa pedagang tidak lagi dibenarkan berjualan menggunakan bahu jalan. Maka, apabila ditemukan pdgng yang masih berjualan maka akan dilakukan tindakan mengamankan barang dagangan.

“Larangan dan penertiban dilakukan sebagai bentuk dan upaya pemerintah untuk menjalankan peraturan daerah (perda) Pemkab Deliserdang. Sehingga masyarakat pejalan kaki yang memanfaatkan fasilitas umum (fasu) serta masyarakat yang mengendarai kendaraan roda dua dan roda empat dapat merasakan kenyamanan dan tidak menimbulkan kemacatan,” terang Camat.

Masih diterangkan orang nomor satu di Pemerintah Kecamatan Percut Seituan ini, rapat musyawarah yang dilaksanakan dan dihadiri oleh pihak pihak yang terlibat, A Fitryan Syukri dapat di simpulkan, para pedagang dapat bekerjasama dan sama-sama memberikan rasa nyaman dan aman untuk ketertiban pajak menuju awal tahun 2023 yang lebih baik, ungkap Camat.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru