Minggu, 28 Juni 2026

Jangan Ada Titipan Pejabat Saat Lelang Jabatan

Administrator - Selasa, 07 Februari 2017 04:57 WIB
Jangan Ada Titipan Pejabat Saat Lelang Jabatan

MEDAN | SUMUT24 Proses Lelang jabatan di Pemprovsu masih dalam proses seleksi dan mekanisme lainnya, sehingga diharapkan kepada Gubsu HT Erry Nuradi Msi, sebagai pimpinan tertinggi di Provinsi Sumatera Utara, agar lebih transparan dan terbuka.

Baca Juga:

“Sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi, apalagi adanya titipan-titipan pejabat oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” tegas Ketua KNPI Sumut Lahmuddin Ritonga kepada SUMUT24, Senin (6/2).

Menurutnya, lelang jabatan memang harus transparan sehingga nantinya menghasilkan pejabat-pejabat yang benar Paten dan mampu bekerja dalam membangun provinsi Sumut yang kita cintai ini.

“Lelang jabatan harus Transparan. Kita berharap Sekda, anggota DPRDSU termasuk Gubsu juga diharapkan tidak ada tititpan-titipan pejabat karena kedekatan dan lain sebagainya. Kami sebagai pemuda akan terus pantau proses tersebut, sampai terpilihnya pejabat definitif yang benar-benar mampu mengetahui tufoksinya, agar Sumut Paten dapat lebih memberikan kesejehteraan bagi masyarakat banyak,” ujar Lahmuddin Ritonga.

“Begitu juga sangat diharapkan kepada Gubsu, agar membersihkan pejabat-pejabat SKPD yang terindikasi korupsi agar nantinya Sumut ini benar-benar Paten dan terbebas dari berbagai tindakan korupsi,” tegasnya. (W03)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Semangat ‘Tampakna do Rantosna’, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
Modus Check-in Hotel Sindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
GM Geopark Kaldera Toba: Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
komentar
beritaTerbaru