Sabtu, 25 Oktober 2025

Kadisdik Medan Langgar UU Nomor 23 Tahun 2014

Administrator - Senin, 10 Oktober 2016 03:15 WIB
Kadisdik Medan Langgar UU Nomor 23 Tahun 2014

Medan|SUMUT24

Baca Juga:

Pelantikan/mutasi di beberapa kepala sekolah yang dilakukan Kadisdik Medan Marasutan Siregar, dinilat telah melanggar UU No 23 tahun 2014 dan harus dianulir.

UU No 23 tahun 2014 tentang Pengambilalihan Pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ke Pemerintah Provinsi dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Ini merupakan warning bagi Wali Kota Medan untuk peningkatan kualitas pendidikan dan tindakan Kadisdik ini jelas melanggar peraturan pemerintah terutama UU No 23 tahun 2014,” tegas Anggota Komisi B DPRD Medan H. Irsal Fikri, S.Sos, Minggu (9/10) malam.

Menurut H. Irsal Fikri, S.Sos, mutasi Kepala Sekolah SMA Neg 4 Drs Ramli ke SMA Negri 12 Medan. Kepala Sekolah SMA Neg 12 Drs Jasmen Tampubolon Msi ke SMA Neg 19. Kepala Sekolah SMA Neg 9 Rico Marbun ke SMA Neg 4. Kepala Sekolah SMA Neg 15 Drs.Darwin Siregar,MPd ke SMA Neg 9 Medan yang dilakukan Kadisdik Medan Marasutan Siregar tida sah dan telah mencoreng wajah dunia pendidikan serta Wali Kota Medan.

“Kebijakan Kadisdik ini diduga punya kepentingan dan indikasinya arogan. Lebih parahnya antara Kepsek yang diangkat dan dilantik, beda SK. Ada apa ini. Karena untuk mengganti Kepala Sekolah ada persyaratannya kerena pensiun, meninggal atau terkena sanksi. Dalam hal ini apa dasar Kadisdik melakukan mutasi, jika diluar persyaratan itu maka indikasinya ada faktor suka dan tidak suka atau faktor X,” ujarnya.

Anggota dewan ini menyatakan tindakan arogansi yang tidak berdasar dari Kadisdik Medan, merupakan warning bagi Wali Kota Medan dalam menempatkan SKPD nantinya.

“Kadisdik Medan Marasutan Siregar sepertinya tidak memahami visi misi Wali Kota Medan, dalam membangun dunia pendidikan. Mengingat bidang pendidikan memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam menentukan generasi penerus bangsa,” tegas Irsal.

Diharapkan Wali Kota dapat menjadi wasit yang tegas, tindak bila ada SKPD yang salah. Jangan memandang siapa dibelakangnya, karena ini menyangkut nasib bangsa. Katan salah itu salah, walau pahit. (R02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pesona Wisata BUMDes Pudun Jae Jadi Sorotan di Jumbara PMI Padangsidimpuan: Karya Desa yang Bikin Semua Terkagum
Plt PMI Padangsidimpuan Novan Efendy Siregar Tunjukkan Bukti Nyata: Raih Prestasi Tingkat Sumut dan Jadi Tuan Rumah Perdana Jumbara TABAGSEL
JUMBARA Perdana Resmi di buka Langsung Walikota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe Apresiasi kepada Plt Ketua PMI Novan Efendy Siregar
Bupati Putra Mahkota Tanam Cabai Merah Bersama PKK Padang Lawas, Dorong Ketahanan Pangan dan Pemberdayaan Petani Lokal
Bupati Putra Mahkota 20 Peserta Jumbara PMR Palas ke Padangsidimpuan: Momen Pembinaan Generasi Muda yang Inspiratif
Ini 5 Nama Masuk Bursa Calon Rektor UIN Syahada Padangsidimpuan Periode 2026–2030
komentar
beritaTerbaru