Pemerintah Kecolongan? PT Agincourt Resources Diduga Masih Beroperasi Usai Izin Dicabut
Pemerintah Kecolongan? PT Agincourt Resources Diduga Masih Beroperasi Usai Izin Dicabut
kota
MEDAN |SUMUT24
Baca Juga:
- Pemerintah Kecolongan? PT Agincourt Resources Diduga Masih Beroperasi Usai Izin Dicabut
- Jurnalis Dilarang Meliput di Area PT Agincourt Resources Pasca Izin Dicabut, Transparansi Perusahaan Dipertanyakan di Tengah Suasana HPN 2026
- Sidang Sengketa 190 Hektar Lahan Martabe Memanas, Cek Lokasi Ungkap Titik Koordinat Objek Perkara
Dugaan pungutan liar (pungli) jasa medis BPJS Kesehatan di Puskesmas Medan Denai kepada para PNS Puskesmas yang diduga dilakukan Kepala Puskesmas atas perintah Kadiskes Medan drg. Hj Usma Polita Nasution Mkes dinilai illegal dan tidak sesuai prosedur.
Pasalnya, pungutan dengan alasan apapun tidak dibenarkan, karena merupakan hak PNS sebagai penghargaan atas jasanya. “Kalau nantinya terbukti dan benar Kadis Kesehatan Medan drg. Hj Usma Polita Nasution Mkes dan oknum-oknum yang terlibat harus diberhentikan,” tegas Ketua Lembaga Transparansi Hendrico kepada SUMUT24, Minggu (9/10).
Menurutnya, Walikota Medan harus tegas kepada bawahannya yakni Kadis Kesehatan Medan drg. Hj Usma Polita Nasution Mkes yang diduga kuat melakukan pungli seperti itu. “Harusnya kan dibicarakan lebih dulu dengan para PNS, bukan langsung main potong saja dan tidak boleh secara sepihak,” tegas Hendrico.
“Terhadap Kadiskes yang melakukan pungli harus ditindak tegas. Apalagi dalam pungli tersebut tanpa mekanisme dan prosedur yang benar tanpa berembuk dengan para PNS. Walikota harus tindak Kadis Kesehatan dan oknum-oknum yang terlibat sehingga menjadi pelajaran berharga dikemudian hari,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasus pemotongan uang jasa medis BPJS Kesehatan terjadi di Kota Medan, terjadi di Puskemas Medan Denai tepatnya di Jalan Harapan Pasti.
Nurlanwati Hutasuhut PNS Puskesmas Medan Denai dipotong gajinya sebesar Rp 131.000 setiap bulan berdasarkan pangkat dan golonganya dengan alasan untuk biaya perawatan puskemas. Nurlanwati Hutasuhut yang tidak terima dilakukan pemotongan karena memberatkan dan tidak jelas peruntukkannya, akhirnya melaporkan masalah tersebut kepada Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, di Medan.
Melalui surat laporannya yang ditulisnya, Nurlanwati Hutasuhut menyatakan tidak bersedia uang jasa medis BPJS Kesehatan yang diterimanya Rp 1,5 juta setiap bulan dipotong sebesar Rp 131.000.
“Tiap bulan, kami dapat uang jasa medis BPJS. Terkadang, kami dapat Rp 1,3 juta dan kadang Rp 1,5 juta. Dari situ, dipotong Rp 131.00 dan dari potongan ini sebesar Rp 55 ribu diperuntukkan untuk membayar gaji pegawai honor di Puskesmas Medan Denai itu. Sisanya, untuk kepentingan puskesmas,†ungkapnya.
Nurlanwati Hutasuhut mengaku pemotongan itu sudah dilakukan sejak diberlakukannya BPJS beberapa tahun lalu. Nurlanwati sudah melaporkan masalah tersebut kepada Dinas Kesehatan, tapi hingga kini belum digubris. Untuk itulah, Nurlanwati melaporkan masalah tersebut ke DPRD Kota Medan.“Sudah lama dipotong, tepatnya sejak ada BPJS. Sudah dilaporkan ke Dinas Kesehatan, tapi tidak ditanggapi. Maka saya laporkan ke DPRD Medan,†pungkasnya.
Pemerintah Kecolongan? PT Agincourt Resources Diduga Masih Beroperasi Usai Izin Dicabut
kota
Jurnalis Dilarang Meliput di Area PT Agincourt Resources Pasca Izin Dicabut, Transparansi Perusahaan Dipertanyakan di Tengah Suasana HPN 202
kota
Sidang Sengketa 190 Hektar Lahan Martabe Memanas, Cek Lokasi Ungkap Titik Koordinat Objek Perkara
kota
BAKOPAM Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan, Dukung Pemberantasan Narkoba dan Judi Online
kota
Medan sumut24.co Polrestabes Medan membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang melibatkan jaringan pelaku d
Hukum
Capai 12.090 Penindakan, Operasi Keselamatan Toba 2026 Dorong Disiplin Pengguna Jalan
News
Tapanuli Tengah sumut24.co Satgas Penanggulangan Bencana Alam (Gulbencal) Kodam I/Bukit Barisan menuntaskan pembangunan Jembatan Armco tit
News
UNPAB Gelar International Conference 2026, Perkuat Strategi Lintas Sektor Menuju Pencapaian SDGs Global
kota
Medan sumut24.co Sidang Pra Peradilan (Prapid) jilid II kasus penganiyaan dan pengeroyokan beragendakan alat bukti dan keterangan saksiaa
Hukum
Medan, Sumut24.co Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumatera Utara Abdullah Noer Denny, SH., MH mewakili Kajati Sumut memimpin pe
News