Terbongkar di Sidang Kebohongan Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta
Terbongkar di Sidang Kebohongan Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta
kota
MEDAN|SUMUT24
Baca Juga:
Rudi Hartawan Tampubolon SE, Tokoh Pemuda dan juga Pemerhati Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara, meminta agar Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) HT Erry Nuradi tidak melakukan tindakan yang gegabah, soal siapa yang akan menduduki kursi jabatan Wakil Gubernur yang akan mendampinginya hingga 2018 mendatang.
Dikatakanya, soal adanya informasi tentang surat Kemendagri yang menyebutkan hanya partai politik pendukung yang mempunyai kursi di DPRD Sumut saja yang dapat mengirimkan nama calon Wagubsu, hal tersebut tidak termasuk di dalam UU.
“Kita sayang dengan Gubsu, karenanya saya harapkan agar Gubsu tidak bertindak gegabah dan tetap mempedomani Undang-Undang. Apalagi saat ini salah satu partai pengusung sedang melakukan proses gugatan di Pengadilan. Nah inilah yang harus dipahami semua pihak,” ujarnya.
Disinggung, kalau saat ini Gubsu telah memberikan dua nama calon Wagubsu dari partai pendukung, yakni PKS dan partai Hanura ke DPRD Sumut, tokoh yang dikenal dekat dengan seluruh lapisan masyarakat di Sumut ini menuturkan, bahwa surat yang disampaikan Gubsu ke DPRD Sumut itu, bukan surat yang berisikan nama calon Wagubsu dari partai pendukung yang akan dibawa ke rapat paripurna pemilihan Wagubsu di DPRD SU. Surat yang dikirimkan Gubsu ke DPRD SU itu adalah surat balasan Gubsu kepada partai pendukung soal Wagubsu.
“Surat itu bukan berisikan dua nama Cawagubsu, tapi surat balasan Gubsu kepada partai pendukung,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua DPW PKNU Sumut Muhammad Ikhyar Velayati Harahap. Kepada SUMTU24, Minggu (9/10), Velayati menjelaskan kalau pansus Cawagubsu DPRD SU dalam tahapan kegiatanya mengacu kepada surat itu, maka isi surat tersebut melanggar UU.
“Tidak jelas bentuk surat itu seperti apa. Apakah itu surat edaran, surat keputusan atau surat peraturan. Selain itu, dalam konsekuensinya surat itu dapat mengikat atau tidak,” ujarnya.
Menurutnya, sebenarnya tidak ada hal yang perlu dirumitkan dalam proses pemilihan Cawagubsu ini. Hanya tinggal mengacu kepada UU. Dan sesuai dengan UU, sambungnya, ada 5 parpol pendukung yang mengusung dua nama Cawagubsu. Artinya, proses pengusungan nama itu adalah kepsepakatan 5 parpol yang merembukkanya, kemudian mengirimkan ke 2 nama itu dalam satu berkas. Sama halnya, saat mencalonkan Gatot-Erry sebelumnya, dalam surat partai politik pendukung itu ditandatangani oleh Ketua dan Sekjen dari masing-masing partai pendukung yakni, PKS, Hanura, PKNU, Patriot Pancasiladan PBR, dan sekarang sesuai dengan UU, harus ditambahi surat lampiran dari DPP.
“Tapi sekarang ini tidak. PKS mengirimkan satu nama, begitu juga dengan partai Hanura. Dari surat itu saja sudah salah. Jadi, tidak bisa Gubernur meneruskan surat itu. Makanya, kalau pansus Cawagubsu DPRD Sumut melanggar UU, Gubsu juga ikut melanggar UU,” ujarnya.
Velayati mengakui, kalau dirinya secara fisik belum pernah melihat surat yang dikirimkan Gubernur kepada DPRD Sumut itu seperti apa. Tapi, lanjutnya, seharusnya surat yang dikirimkan oleh Gubsu ke DPRD Sumut itu harus diteliti oleh pansus Cawagubsu DPRD SU. Karena, surat soal Cawagubsu yang didukung oleh partai pendukung itu sudah diatur formatnya. Selanjutnya, pansus juga harus meneliti isi suratnya. “Kalau ini kita asumsikan surat biasa, bisa saja surat yang dikirimkan Gubsu itu adalah surat pemberitahuan,” katanya
“Kalau soal Cawagubsu, maka dalam surat itu harus disebutkan, berdasarkan surat yang masuk dan mengacu kepada UU No 10 Tahun 2016 ayat 1 dan ayat 2, menyampaikan surat kepada DPRD SU, hasil usulan nama dari partai pengusung,” tambahnya.
Nah, apakah surat yang masuk ke DPRD Sumut itu dapat dijadikan oleh pansus Cawagubsu sebagai dasar untuk dijadikan paripurna. Dan, apakah benar surat yang dikirimkan oleh Gubsu itu seperti yang diamanatkan oleh UU.
Ditegaskanya, surat yag dikirimkan oleh Gubsu ke DPRD Sumut adalah surat balasan yang sebelumnya dikirimkan oleh DPRD Sumut, untuk menanyakan mengapa lama sekali mengirimkan nama Cawagubsu. Dan hal inilah yang dibalas oleh Gubsu.
Dikatakannya, menurut informasi yang diterimanya, ada dua point dalam surat tersebut. Pertama, meneruskan nama Cawagubsu dari PKS dan partai Hanura, dan kemudian meneruskan gugatan dari PKNU. “Bukan surat Gubsu soal Cawagubsu,” jelasnya.
Untuk surat dukungan parttai politik pendukung atas kesepakatan Cawagubsu itu, lanjutnya, cukup dengan satu surat saja. Bukan nama Cawagubsu yang didukung oleh masing-masing parpol pendukung.
“Inikan, surat yang dikirimkan PKS soal nama yang mereka rekomendasikan jadi Cawagubsu satu orang, begitu juga dengan partai Hanura. Partai Hanura kan tidak mencalonkan M Idris Luthfi, begitu juga PKS, tidak mencalonkan Brigjend TNI (Purn) Azizah,” sebutnya.
Dalam UU berbunyi, apabila Wakil Gubenur berhalangan tetap, maka partai poltik pengusung mengirimkan dua nama kepada Gubsu. Jadi para partai politik pendukung itu yang mengirimkan dua nama,Kalau parpol pendukung tidak berkompromi, kedua nama yang didukung itu tidak akan pernah muncul. Seharusnya, dua nama yang dikirimkan itu adalah dua nama yang disepakati oleh 5 partai pendukung tadi. Kemudian, kongkritnya, dalam satu surat ada rekomendasi DPP.
“Artinya DPP menyetujui dua nama yang diusulkan itu. Nah sekarang, PKS dan Hanura masing-masing satu nama,” katanya.
Muhammad Ikhyar Velayati Harahap, agar proses ini harus dihentikan, karena melanggar UU. Menurutnya, kalau sudah melanggar UU, maka hasilnya juga ilegal. Dan dana yang sudah digunakan oleh pansus Cawagubsu harus dipertanggungjawabkan.
Soal adanya surat Mendagri yang menyebutkan, hanya parpol pengusung yang punya kursi saja yang dapat memberikan dukungan, dengan tegas dikatakanya kalau hal itu adalah salah.
Dalam UU No 10 tahun 2016 pasal 174, terangnya, disebutkan apabila Gubernur dan Wakil Gubernur berhenti secara bersamaan, maka pengisianya dilakukan oleh parpol pengusung, dengan mengirimkan dua pasang nama. Dengan ketentuan, yang mengirimkan dua nama itu adalah partai yang mempunyai kursi pada saat dilakukan pengisian jabatan tersebut. Sedangkan pada pasal 176 disebutkan, jika Wakil Gubernur berhalangan tetap, maka diusulkan oleh parpol pengusung.
“Jadi, yang berhak mengusulkan nama itu adalah parpol pengusung ke Gubsu, Tidak disebutkan yang mempunyai kursi atau tidak,” ujarnya.
Mengacu pada parpol pengusung Gubsu dan Wagubsu periode 2013-2018, yang sah di KPU itu adalah 5 parpol pendukung. Dan kelima parpol pendukung itu masih ada , berbadan hukum dan masih sah.
“Itu ada di UU, bukan multi tafsir. Kalau multi tafsir, itu bukan UU namanya. UU itu jelas, Kalau mau menafsirkan UU, lihat pasal ke pasal jangan yang lain,” tandasnya. (W01)
Terbongkar di Sidang Kebohongan Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta
kota
Sambut HUT Humas Polri ke74, Bidhumas Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Bakti Religi&rdquo
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Tahun 2025, Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegi
News
Bikin Bangga! 4 Siswa Deli Serdang Raih Prestasi di Ajang Internasional
kota
Kedisiplinan Kunci Utama Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih & Berwibawa
kota
Sejumlah Penghargaan pada Temu Kader PKK Beprestasi di Padang di Boyong TPPKK Kabupaten Solok
kota
Poppy Hutagalung Klarifikasi Surat Edaran ASN Beli Cabai Hanya Tawaran, Bukan Wajib
kota
Kepanikan PD AIJ dan Biro Perekonomian, Counter Isu Cabai Merah Rusak dan Paksa ASN Beli
kota
Kadis PMD Parlindungan Pane Masih Ada 1.228 Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal di Sumut
kota
Polresta Deli Serdang Gelar Program Jum&rsquoat Curhat Guna Dengarkan Keluhan Dari Masyarakat
kota