Terbongkar di Sidang Kebohongan Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta
Terbongkar di Sidang Kebohongan Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta
kota
MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Gubernur Sumut Erry Nuradi membantah anggapan kalau dirinya sengaja memperlama pengusulan nama calon wakil gubernur kepada DPRD Sumut. Selain itu Erry pun mempertegas kondisi yang terjadi saat ini, dirinya hanya meneruskan apa yang diusulkan partai pengusung tanpa adanya pilihan.
“Sekali lagi saya tegaskan, saya tidak dalam kapasitas memilih. Karena calonnya cuma dua, jadi saya hanya meneruskan apa yang telah diusulkan partai pengusung saja,” tegas Erry Nuradi kepada wartawan, Kamis (6/10).
Dikatakan Erry, lamanya proses pengusulan nama cawagub karena dirinya masih menunggu calon yang diusulkan partai pengusung. “Kalau Hanura tidak salah bulan kemarin sudah diajukan calonnya dan masih ditandatangani pak Zul. Kalau PKS baru diusulkan setelah lebaran Haji (Idul Adha). Sambil menunggu proses dan kebetulan saya juga ada kesibukan maka baru beberapa hari ini kita usulkan ke DPRD,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Erry, dalam usulan ke Dewan ada tiga poin disampaikannya yakni usulan PKS, Hanura dan juga soal adanya gugatan dari partai non seat, PKNU melalui pengacaranya. “Semuanya kita teruskan. Termasuk soal gugatan itu,” ujarnya. ` Sebelumnya Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumut Jimmy Pasaribu, memastikan bahwa surat pengajuan dua nama calon Wakil Gubernur Sumut sisa masa jabatan 2013-2018 telah diserahkan ke DPRD Sumut. Seperti diketahui, dua dari sejumlah partai pengusung Gatot-Erry pada Pemilihan Gubernur Sumut silam masing-masing telah mengusulkan calon Wakil Gubernur Sumut.
Partai Hanura mengusulkan Brigjen Purn Nurazizah, sedangkan PKS Sumut mengajukan Idris Luthfi Rambe. Di sisi lain, satu partai pengusung lainnya, Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Sumut, sedang menggugat Kementerian Dalam Negeri ke PTUN Jakarta pada beberapa waktu lalu. Gugatan tersebut dilakukan berkaitan dengan surat Nomor 122.12/5718yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah kepada Pansus Calon Wakil Gubernur Sumut tentang mekanisme dan tata tertib pengisian Calon Wakil Gubernur Sumut sisa masa jabatan 2013-2018. (W03)
Terbongkar di Sidang Kebohongan Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta
kota
Sambut HUT Humas Polri ke74, Bidhumas Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Bakti Religi&rdquo
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Tahun 2025, Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegi
News
Bikin Bangga! 4 Siswa Deli Serdang Raih Prestasi di Ajang Internasional
kota
Kedisiplinan Kunci Utama Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih & Berwibawa
kota
Sejumlah Penghargaan pada Temu Kader PKK Beprestasi di Padang di Boyong TPPKK Kabupaten Solok
kota
Poppy Hutagalung Klarifikasi Surat Edaran ASN Beli Cabai Hanya Tawaran, Bukan Wajib
kota
Kepanikan PD AIJ dan Biro Perekonomian, Counter Isu Cabai Merah Rusak dan Paksa ASN Beli
kota
Kadis PMD Parlindungan Pane Masih Ada 1.228 Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal di Sumut
kota
Polresta Deli Serdang Gelar Program Jum&rsquoat Curhat Guna Dengarkan Keluhan Dari Masyarakat
kota