Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara
Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara
kota
MEDAN | SUMUT24 Banyaknya kasus-kasus hukum yang menimpa Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution, membuat Poldasu mengambil sikap untuk melimpahkan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp 600 juta ke Polres Madina.
Baca Juga:
Hal ini dilakukan Poldasu agar kasus hukum yang menjerat Dahlan dapat diselesaikan secepatnya. “Sudah kita limpahkan kasusnya ke Polres Madina, agar terlapor dan pelapor juga mudah diperiksa kembali, begitu juga saksi-saksi yang akan dimintai keterangannya rata-rata berdomisili disana,” ujar Kasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu AKBP Frido Situmorang yang dihubungi wartawan, Rabu (5/10).
Selain itu menurut perwira berpangkat dua melati emas ini juga menyampaikan bahwa Bupati Madina juga memiliki kasus yang lain di Polres Madina. “Bupati madina ini juga ada kasusnya yang lain di Polres, makanya untuk mempercepat kasus-kasusnya makanya kasusnya dilimpahkan,” ujarnya.
Sementara itu Kapolres Madina AKBP Rudi Rifani yang dihubungi wartawan membenarkan pihaknya saat ini tengah menangani kasus yang dilaporkan Tahjudin senilai Rp 700 juta. “Benar saat ini kita yang menangani,” ujarnya.
Disinggung apakah setelah ditangani kasus tersebut, pihak Polres akan melakukan penyelidikan dari awal, lantas Rudi membantahnya. “Kasus ini tidak diulangi dari awal, mengingat saksi semua dan tkpnya di Madina makanya dilimpahkan ke Polres, kami akan melanjutkan penanganan ini dari Poldasu,” ujarnya.
Namun Rudi mengaku belum bisa menentapkan Bupati Madina sebagai tersangka walaupun kasus ini sudah digelar di Poldasu. “Belum ada tersangkanya, Kami akan menggelar ulang kasus ini untuk mengetahui sejauh mana kasus ini diselidiki,” ujarnya.
Sementara Razman Nasution selaku kuasa hukum Tahjudin Pardosi mengatakan selain kasus penipuan, Bupati Madina itu juga dilaporkan ke Polres Madina dalam dugaan money politik.
Dalam kaitan itu, Ketua DPD Gerindra Madina, Barko yang merupakan bendahara tim kemenangan Hidayat Batubara-Dahlan Nasution pada kampanye Pilkada lalu sudah menjadi tersangka di Polres Madina.
“Banyak kasus-kasus yang diduga melibatkan Dahlan Nasution sebelum dan sejak menjabat wakil hingga Bupati Madina dan satu persatu akan kami ungkap. Karena itu, kami berharap supaya penyidik Poldasu dapat segera menuntaskan laporan pengaduan klien saya (Tahjudin Pardosi) ini,” tegas mantan kuasa hukum Wakapolri Komjen Budi Gunawan tersebut.
Selain itu Razman menyebut, tidak lama lagi penyidik akan menetapkan status tersangka kepada Bupati Madina tersebut. “ Berdasarkan pemaparan penyidik, Dahlan terbukti melakukan penipuan. Saya yakin (Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution,red) tidak lama lagi akan ditetapkan jadi tersangka,†ujar Razman Arif.
Razman menyampaikan apresiasinya kepada Polda Sumatera Utara yang telah melaksanakan surat keputusan Kapolri tentang prosedur penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu perkara.
“Saya mengapresiasi Polda Sumut yang telah memproses kasus ini dan telah melaksanakan surat keputusan Kapolri terkait penyelidikan dan penyidikan. Dan, berdasarkan pemaparan penyidik, tidak ada alasan lagi untuk tidak menjadikan Dahlan Hasan tersangka, kami tinggal menunggu kapan pemberitahuan dan bagaimana penyidikan dan pendalaman materi selanjutnya,†ungkapnya.
Pria yang pernah membela calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan itu menyesalkan ketidakhadiran Dahlan Hasan bahkan tidak ada seorangpun yang mewakilinya.
Dalam kasus tersebut, sambung Razman, Dahlan disangkakan dengan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Ancaman hukumannya pidana kurungan empat tahun,†tutup Razman.
Sebelum Penyidik Kepolisian Daerah Sumatera Utara gelar perkara khusus dalam kasus dugaan penipuan Bupati Mandailing Natal (Madina) Dahlan Hasan Nasution, Selasa siang (27/9).
Dalam gelar tersebut, Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution selaku terlapor tidak hadir, dan tak seorang pun mewakili orang nomor satu di Madina tersebut.
Sementara, pihak pelapor yaitu H Tahjuddin Pardosi diwakili anaknya bernama Habibi dan Kuasa Hukum Razman Arif Nasution bersama sejumlah saksi.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan yang dihubungi wartawan membenarkan pihak penyidik telah melakukan gelar perkara seputar kasus dugaan penipuan oleh Bupati Madina tersebut. “Mengenai kasus Bupati itu, tadi sudah dilakukan gelar perkara,†sebutnya.
Saat disinggung apakah gelar perkara tersebut sekaligus penetapan status tersangka, MP Nainggolan menyebut belum ada penetapan status tersangka. “Tadi masih sebatas gelar perkara. Belum ada penetapan status tersangka. Kita lihatlah dulu perkembangannya,†tambahnya.
Sebelumnya Tahjudin telah melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Mabes Polri. Namun, Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Sumut. Kini, kasus tersebut ditangani Subdit II/Harda Bangtah Dit Reskrimum Polda Sumut.
Kasus ini berawal, saat Dahlan Hasan masih menjadi Wakil Bupati Madina. Saat itu Dahlan meminta uang kepada Tahjudin sebesar Rp600 juta dengan iming-iming ‘sesuatu’ setelah menjadi Bupati Madina.
Namun, setelah menjadi bupati menggantikan Hidayat Batubara yang ditahan KPK karena menerima suap dari Surung Panjaitan, janji Dahlan Nasution tidak dipenuhi. Akibatnya, Tahjudin Pardosi melaporkan Bupati Madina itu ke Bareskrim Polri. (W08)
Tinjau Jalan Provinsi Putus Akibat Longsor, Bupati Simalungun Perintahkan Kadis PUTR Lakukan Perbaikan Sementara
kota
Bupati Simalungun Kunjungi RSUD Tuan Rondahaim Pastikan Pelayanan Prima untuk Masyarakat
kota
Terbongkar di Sidang Kebohongan Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta
kota
Sambut HUT Humas Polri ke74, Bidhumas Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Bakti Religi&rdquo
kota
sumut24.co ASAHAN, Dalam memperingati Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Tahun 2025, Tim Penggerak PKK Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegi
News
Bikin Bangga! 4 Siswa Deli Serdang Raih Prestasi di Ajang Internasional
kota
Kedisiplinan Kunci Utama Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan Bersih & Berwibawa
kota
Sejumlah Penghargaan pada Temu Kader PKK Beprestasi di Padang di Boyong TPPKK Kabupaten Solok
kota
Poppy Hutagalung Klarifikasi Surat Edaran ASN Beli Cabai Hanya Tawaran, Bukan Wajib
kota
Kepanikan PD AIJ dan Biro Perekonomian, Counter Isu Cabai Merah Rusak dan Paksa ASN Beli
kota